Delapan Anggota HMI Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

id HMI,Rusuh, Hukum

Delapan Anggota HMI Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi logo HMI.

Pekanbaru, (AntaraSumbar) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa delapan oknum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia ke-29 yang tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik dan anak panah terancam 10 tahun penjara.

"Mereka kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Rifai Sinambela kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya tim gabungan Polisi dan TNI berhasil mengamankan delapan oknum HMI asal Sulawesi yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, belati, parang dan anak panah. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sweeping" itu dilakukan sebagai tindak lanjut aksi penyerangan sejumlah oknum HMI yang diduga berasal dari Sulawesi ke panitia lokal kongres yang menyebabkan sejumlah panitia terluka.

Dia mengatakan bahwa tindakan tegas itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah bentrokan serupa. "Kita tidak akan negosiasi. Pasti akan dilakukan proses hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penjagaan ketat selama kongres dilakukan. Kongres HMI ke 29 diselenggarakan di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru dari 22 hingga 26 November mendatang.

Namun hari pertama pelaksanaan kongres, sejumlah masalah timbul lantaran sekitar 2.500 peserta kongres penggembira tidak terakomodir panitia.

Hingga hari ini kepolisian masih terus meningkatkan penjagaan. Sekitar 1.500 personil gabungan Polisi dan TNI terus bersiaga di sejumlah titik seperti GOR Remaja, MTQ Pekanbaru, Kantor DPRD Riau serta Unri Gobah. (*)