Surat Edaran Ujaran Kebencian Dinilai Cegah Dekriminalisasi Hukum

id Ujaran, Kebencian, Dekriminalisasi, Hukum

Padang, (AntaraSumbar) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, Dr. Otong Rosady, menilai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dapat mencegah terjadinya dekriminalisasi hukum.

"Jika melihat dari sudut aspek penegakan hukum (law enforcement), surat edaran itu dapat mencegah terjadinya dekriminalisasi hukum. Karena edaran Kapolri menjadi pendorong jajaran di bawahnya berperan aktif," katanya di Padang, Senin.

Dengan aktifnya jajaran kepolisian, katanya, diharapkan ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran, dapat diterapkan secara maksimal.

Ia mencontohkan terhadap pasal penghinaan yang terdapat dalam KUHP, dimana aturan itu telah ada namun lemah dalam penerapannya, sehingga kemudian dianggap sebagai perbuatan yang biasa (dekriminalisasi).

"Dekriminalisasi tidak boleh, seperti pasal penghinaan itu pidananya ada, dan KUHP masih berlaku sampai saat ini. Namun karena lemah dalam penerapan, kemudian dianggap jadi hal yang biasa, surat edaran diharapkan jadi pendorong penerapannya," jelasnya.

Otong juga menilai, surat edaran tersebut hanya bersifat semacam petunjuk pelaksanaan (Juklak) bagi internal kepolisian. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bagi masyarakat.

"Tanpa surat edaran, masyarakat sudah memiliki wajiban menghindari tindakan yang berbentuk ujaran kebencian. Karena bentuk-bentuk ujaran kebencian yang dimaksud SE 'hate speech', sudah diatur dalam KUHP, dan undang-undang lain di luar KUHP," katanya.

Sebelumnya, beberapa bentuk ujaran kebencian yang terdapat dalam SE "hate speech" adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Perbuatan itu terdapat dalam pasal-pasal KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Penanganan Konflik Sosial, dan (yang bersifat teknis operasional) Peraturan Kapolri tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Otong mengatakan, yang harus dilakukan adalah melakukan pengawasan terhadap jajaran, dalam pelaksanaan isi surat edaran Kapolri itu.

"Yang harus diawasi bersama-sama adalah pelaksanaannya oleh jajaran kepolisian di daerah, apakah sesuai dengan surat edaran Kapolri atau tidak. Jika tidak, itu yang harus dikritik," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan surat edaran itu. Karena surat tersebut ditujukan kepada internal kepolisian, dalam melaksanakan sejumlah undang-undang dan aturan yang telah ada sebelumnya.

"Saya berpendapat ini merupakan langkah yang baik dari kepolisian, dalam menghadapi kebebasan yang kebablasan," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, mengatakan dengan adanya surat edaran Kapolri itu pihaknya harus berperan lebih aktif terhadap tindakan "hate speech".

Selain itu juga mengikuti langkah penanganan yang dijelaskan surat edaran. Mulai dari peringatan kepada pihak yang melakukan penyebaran kebencian, dilanjutkan tindakan yang lebih persuasif, hingga penegakkan hukum.

Pada bagian lain, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. SE tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani. (*)