Padang, (Antara) - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyampaikan pejabat di daerah tidak perlu takut dikriminalisasi oleh penegak hukum karena telah mengeluarkan kebijakan tentang anggaran.
"Hingga Oktober 2015 ada penyerapan anggaran di daerah yang baru 30 persen, alasannya takut dikriminalisasi. Ketakutan-ketakutan seperti itu jelas tidak beralasan," kata dia di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK bekerja sama dengan BPKP dan Pemprov Sumbar.
Menurut dia karena rendahnya penyerapan anggaran Presiden mengumpulkan para kepala daerah serta penegak hukum termasuk KPK sehingga muncul istilah kebijakan tidak dapat dikrimilisasi atau tidak boleh dipidanakan.
"Ini sedikit keliru, yang dipidanakan bukan kebijakan, tetapi pihak yang membuat kebijakan apakah dalam membuat ada unsur-unsur pidana, sepanjang tidak ada mengapa harus khawatir menggunakan anggaran?" kata dia.
Ia mengatakan pejabat punya diskresi atau keringanan dan selama digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak tidak akan masuk dalam ranah hukum.
Perkara yang ada di daerah kebanyakan adalah ada niat jahat dari pejabat untuk mengeluarkan suatu kebijakan dan berlawanan dengan aturan serta ada yang menerima umpan balik terkait kebijakan itu, ujarnya.
Ia menyatakan jika ada pejabat yang membuat kebijakan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya melalui tender namun kemudian menunjuk langsung belum tentu korupsi, karena bisa jadi hal itu dalam kondisi darurat seperti bencana alam.
Sementara Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyampaikan saat ini penyerapan anggaran di daerah sudah mulai meningkat sejak ada kesepakatan bersama yang difasilitasi Presiden sehingga pejabat di daerah tidak lagi khawatir menggunakan anggaran.
"Hingga Oktober 2015 penyerapan anggaran tertinggi adalah Provinsi Gorontalo mencapai 73 persen, Kalimantan Tengah 72 persen sedangkan yang terendah DKI Jakarta 30,2 persen dan Kalimantan Utara 26 persen," ujar dia yang juga menjadi Penjabat Gubernur Sumbar.(*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar: Perlu keruk sungai antisipasi banjir lahar dingin
Sabtu, 6 April 2024 20:03 Wib
Bawaslu RI: Perlu evaluasi penanganan pidana pemilu untuk hadapi Pilkada
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Kedatangan pemain baru membuat timnas perlu adaptasi lebih
Jumat, 22 Maret 2024 4:48 Wib
Gubernur Sumbar nilai koperasi perlu dibina agar lebih profesional
Senin, 26 Februari 2024 5:24 Wib
Peneliti: Presiden terpilih perlu prioritaskan kesejahteraan guru
Kamis, 15 Februari 2024 5:11 Wib
Muhaimin nilai perlu langkah ekstra untuk tangani krisis iklim
Senin, 22 Januari 2024 5:10 Wib
PLN gunakan REC untuk seluruh SPKLU, pengguna EV tak perlu ragu listriknya 100 persen energi bersih
Minggu, 31 Desember 2023 19:52 Wib
Tinjau Pasar Kumpulan, Bupati Sabar AS : stabilkan harga bahan pokok, Jika perlu lakukan ontervensi pasar
Kamis, 28 Desember 2023 17:55 Wib