Polda Ajukan PK Salah Tembak di Pasaman Barat

id Polda, Peninjauan Kembali, Salah, Tembak

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan tentang kasus salah tembak terhadap seorang warga Kabupaten Pasaman Barat oleh jajarannya.

"Kami menilai ada hal yang harus dikaji dari putusan pengadilan. Untuk itu kami mengajukan PK," kata Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto melalui Kabid Humas AKBP Syamsi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, oknum anggota polisi yang melakukan penembakan saat itu berdinas di Polisi Sektor (Polsek) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan korban adalah Iwan Mulyadi (27).

"Kejadian itu 2006, oknum polisi itu telah menjalani hukuman dan saat ini yang bersangkutan dinas di Polda Sumbar," kata dia.

Sebelumnya, korban Iwan, menyebar fotokopi surat untuk presiden kepada warga Kota Padang di Bundaran DPRD Sumbar jalan Khatib Sulaiman, beberapa waktu lalu.

"Harapan kami warga bisa membantu hingga surat ini sampai ke tangan presiden, selain itu kami juga akan mengirimkan surat ini secara langsung ke presiden," kata Iwan didampingi Kuasa hukumnya, Wengki Purwanto.

Dalam kesempatan pembagian surat ia juga membaca surat itu dengan pengeras suara sehingga menarik perhatian pengguna jalan.

Dalam surat itu, ia berharap presiden membantunya dalam menyelesaikan kasus yang dialaminya dan uang santunan Rp300 juta dapat diterima.

Kuasa hukum Iwan, Wengki menambahkan bahwa uang ganti rugi Rp300 juta sudah sah di pengadilan dan didalam persidangan Iwan juga tidak terbukti bersalah.

Ia menyebutkan, bahwa Iwan ditembak dibagian pinggang oleh oknum anggota Polsek Kinali dengan tuduhan telah melempar rumah tetangganya.

"Waktu itu Iwan berada di ladangnya dan langsung didatangi oleh oknum polisi, karena ia berada di dalam pondok ia keluar menggunakan tangga dengan membelakangi oknum polisi itu," kata dia.

Ia melanjutkan seketika oknum polisi langsung menembak pinggang Iwan dan meninggalkannya.

"Vonis dari dokter Iwan dinyatakan lumpuh total dan di persidangan Iwan dinyatakan tidak bersalah," kata dia. (*)