Simpang Ampek, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan pawai kendaraan.
"Jika ketahuan maka kami akan membubarkan iringan kendaraan tersebut," kata Ketua Panwaslu Pasaman Barat, Asril di Simpang Ampek, Minggu.
Ia mengatakan dalam aturan kampanye pasangan calon kepala daerah atau tim sukses tidak diperbolehkan melakukan pawai kendaraan.
"Menurut aturan jika ketahuan maka akan dibubarkan saat pawai itu berlangsung," tegas dia.
Ia mengakui sebelumnya pihaknya juga menerima temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan Gunung Tuleh tentang adanya dugaan salah satu pasangan melakukan pawai kendaraan atau melakukan konvoi keliling Pasaman Barat.
"Namun temuan itu lemah karena tidak ada keterangan saksi atau kami kekurangan saksi,"sebutnya.
Ia mengimbau kepada ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mematuhi aturan kampanye yang ada. Jangan melakukan kegiatan di luar aturan yang sudah ditetapkan.
Ia juga menjelaskan kegiatan kampanye pasangan calon tanpa ada surat tanda terima pemberitahuan kampanye dari kepolisian bisa dibubarkan oleh aparat terkait.
" Secara aturan memang tidak ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melengkapi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ketika akan kampanye. Jika tidak bisa dibubarkan,"tegasnya.
Ia mengajak kepada ketiga pasangan agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jangan ada kegiatan yang bisa memancing terjadinya keributan antara tim yang satu dengan tim lainnya. (*)
Berita Terkait
Kecelakaan di Gerbang Tol Halim akibat sopir truk memacu kendaraan
Rabu, 27 Maret 2024 11:48 Wib
Kendaraan bermotor mogok akibat bensin tercampur air
Selasa, 26 Maret 2024 13:49 Wib
Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 18:00 Wib
Polres Pasaman Barat lakukan razia kendaraan selama Ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 18:44 Wib
DPUPR buat jalan sementara, akses jalan provinsi Simpang Empat-Talu Pasaman Barat sudah bisa dilalui kendaraan
Sabtu, 9 Maret 2024 5:16 Wib
Operasi Keselamatan, Propam Polresta Bukittinggi periksa kendaraan personil
Selasa, 5 Maret 2024 11:19 Wib
Kendaraan listrik makin diminati, PLN resmikan SPKLU Grand Bunda Hotel Bukittinggi
Jumat, 1 Maret 2024 10:39 Wib
Lebih murah dan ramah lingkungan, PLN siapkan hidrogen jadi energi alternatif untuk kendaraan masa depan
Jumat, 23 Februari 2024 11:41 Wib