Panwaslu Pasaman Barat Tegaskan Pawai Kendaraan Dilarang

id Pawai Kendaraan Dilarang

Simpang Ampek, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan pawai kendaraan.

"Jika ketahuan maka kami akan membubarkan iringan kendaraan tersebut," kata Ketua Panwaslu Pasaman Barat, Asril di Simpang Ampek, Minggu.

Ia mengatakan dalam aturan kampanye pasangan calon kepala daerah atau tim sukses tidak diperbolehkan melakukan pawai kendaraan.

"Menurut aturan jika ketahuan maka akan dibubarkan saat pawai itu berlangsung," tegas dia.

Ia mengakui sebelumnya pihaknya juga menerima temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan Gunung Tuleh tentang adanya dugaan salah satu pasangan melakukan pawai kendaraan atau melakukan konvoi keliling Pasaman Barat.

"Namun temuan itu lemah karena tidak ada keterangan saksi atau kami kekurangan saksi,"sebutnya.

Ia mengimbau kepada ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mematuhi aturan kampanye yang ada. Jangan melakukan kegiatan di luar aturan yang sudah ditetapkan.

Ia juga menjelaskan kegiatan kampanye pasangan calon tanpa ada surat tanda terima pemberitahuan kampanye dari kepolisian bisa dibubarkan oleh aparat terkait.

" Secara aturan memang tidak ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melengkapi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ketika akan kampanye. Jika tidak bisa dibubarkan,"tegasnya.

Ia mengajak kepada ketiga pasangan agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jangan ada kegiatan yang bisa memancing terjadinya keributan antara tim yang satu dengan tim lainnya. (*)