Surya Paloh Tawari Rekonstruksi di Kantor Nasdem

id Surya Paloh

Jakarta, (Antara) - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menawari penyidik KPK untuk melakukan rekonstruksi pertemuan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem.

"Bahkan saya menawarkan kalau masih perlu dirasakan ada hal yang lebih memperkuat boleh dijadwalkan ulang. Ini penting untuk sebuah transparansi, kalau diperlukan, kalau tidak ya tidak apa-apa. Saya telah tawarkan rekonstruksi ulang, kalau perlu live di stasiun TV, apa sih isinya pertemuan itu, siapa yang duduk, apa bicara, karena ini semua penting tapi itu terserah kepada penyidik," katanya seusai diperiksa selama sekitar tiga jam di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Surya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (26/10).

Pertemuan yang dimaksud terjadi pada Mei 2015 yang dihadiri oleh Surya Paloh, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi serta mantan Ketua Mahkamah Tinggi Nasdem OC Kaligis. Pada pertemuan itu, Erry meminta agar Gatot juga memberikan jatah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sumut.

"Materi pertanyaan memang seputar pada masalah Pak Gatot, Bung Patrice Rio Capella, khususnya pertemuan di DPP Partai Nasdem ya. Nah ini digali sedemikian rupa dengan sedetil-detilnya dan dijawab juga dengan apa yang saya pahami. Artinya bahwa apa yang telah dilakukan KPK pada malam hari ini saya yakin dan percaya adalah suatu hal yang lebih untuk memaripurnakan agar mudah-mudahan masalah ini segera selesai," tambah Surya.

Setelah pertemuan itu, Surya juga menjamin tidak ada pertemuan antara dirinya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga kader Partai Nasdem.

"Tidak ada, tidak ada," kata Surya saat ditanya mengenai pertemuan dengan Prasetyo.

Namun, Surya tidak menjawab dengan jelas mengenai pemberian uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumut Evy Susanti kepada Rio Capella untuk mengamankan kasus Gatot.

"Tidak ada, tadi juga ditanyakan, tapi semua sudah clear, seperti yang sudah kalian beritakan selama ini," ungkap Surya.

Oleh karena itu, Surya memastikan tidak ada kaitan kasus itu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Itu masalah kita sebagai satu bangsa, kita selalu menempatkan faktor kecurigaan itu yang paling di depan, baru tingkat objektivitas dan faktanya belakangan, ini yang salah. Tidak ada kaitannya dengan itu, dan saya pastikan itu," tegas Surya sambil masuk ke mobil VW Caravelle bernomor polisi B 240.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)