Pemprov Sumbar Verifikasi SMA/SMK Terkait UU 23/2014

id Sumbar, Verifikasi, SMA/SMK

Padang, (AntaraSumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memverifikasi 493 sekolah setingkat SMA di daerah itu untuk mempermudah proses penarikan kewenangan pengelolaannya dari kabupaten dan kota ke provinsi pada 2017, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Verifikasi yang dilakukan tidak hanya terhadap aset fisik, tetapi juga tenaga guru dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar, Syamsulrizal di Padang, Senin.

Dia mengatakan, verifikasi tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Biro Aset Pemprov Sumbar.

Dia memperkirakan verifikasi terkait aset itu akan selesai pada Oktober atau November 2016.

"Setelah itu, akan langsung dilakukan serah terima aset dari kabupaten/kota ke provinsi," katanya.

Dia mengatakan, meskipun waktu yang tersedia masih relatif cukup panjang hingga 2017, namun pihaknya tidak ingin berlambat-lambat dalam proses verifikasi.

"Kita akan percepat semua proses yang harus dilakukan terkait penarikan kewenangan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini," katanya.

Terkait gaji guru setingkat SMA yang akan dikelola oleh provinsi itu menurut Syamsulrizal, juga akan menjadi tanggung jawab Pemprov Sumbar.

"Nantinya, gaji guru ini akan dianggarkan Pemprov Sumbar. Kita akan lakukan persiapan secara bertahap," katanya.

Sementara itu Kepala Biro Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Novrial mengatakan, seiring perubahan UU No.32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu, pihaknya juga mendapat tugas untuk melakukan inventarisasi aset sekolah setingkat SMA di kabupaten/kota.

"Inventarisasi ini kita lakukan secara bertahap. Tahun ini sesuai APBD P 2015, kita fokus pada empat kabupaten yaitu Agam, Padang Pariaman, Sijunjung dan Kabupaten Mentawai," katanya.

Menurutnya, inventarisasi itu akan berlanjut hingga 31 Maret 2016.

"Setelah inventarisasi selesai, direncanakan pada 2 Oktober 2016 akan dilakukan serah terima aset dari kabupaten/kota ke provinsi," katanya.

Dia mengatakan, proses inventarisasi itu dilakukan oleh tim kelompok kerja aset yang terdiri dari DPKD, Inspektorat, Biro Pemerintah, Biro Hukum dan Biro Aset bersama dinas teknis di daerah.

"Untuk satu sekolah diturunkan satu orang anggota tim dengan waktu satu hari kerja," katanya. (*)