Menpar Minta Pesisir Selatan Terbitkan Perda Pariwisata

id Arif Yahya

Menpar Minta Pesisir Selatan Terbitkan Perda Pariwisata

Arif Yahya (Antara)

Painan, (Antara) - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata, salah satunya larangan mendirikan bangunan di pinggir pantai.

Dengan demikian pembangunan dan pengembangan kawasan wisata, utamanya kawasan wisata bahari terpadu di Mandeh dapat terlaksana dengan baik,katanya saat mendampingi Presiden Joko Widodo mengunjungi objek wisata Mandeh di Pesisir Selatan, Sabtu.

Ia mengatakan Kementerian Pariwisata telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait penetapan Mandeh sebagai kawasan wisata bahari terpadu.

Bahkan pengembangan Mandeh sebagai kawasan wisata bahari terpadu juga dijadikan sebagai proyek percontohan bagi pengembangan destinasi wisata di tempat lain.

Selain itu pemerintah juga bakal mempersingkat jarak tempuh Padang menuju kawasan Mandeh dari yang semula memakan waktu tiga jam menjadi 45 menit.

Pak Presiden telah memerintahkan Pak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan jalan Padang-Painan yang melewati Mandeh, agar selesai dalam dua tahun," katanya.

Dijelaskan kawasan wisata terpadu Mandeh merupakan salah satu destinasi waisata bahari yang sangat memukau. Keindahannya digadang-gadang mampu menandingi kawasan wisata bahari Raja Ampat, Papua.

Bahkan apa yang tidak ada di Papua, justru dimiliki Mandeh seperti arena terbang layang, misalnya.

Selain Menteri Pariwisata, dalam kunjungan kerja ke kawasan Mandeh, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Pada kegiatan itu, hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Pejabat Gubernur Sumbar, Reydonnizar Monoek, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah serta sejumlah anggota DPD dan DPR-RI. (*)