Dirjen: Tidak Semua Sengketa Konstruksi ke Pengadilan

id Konstruksi ke Pengadilan

Jakarta, (Antara) - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yusid Toyib mengatakan, tidak semua perkara sengketa dalam sektor konstruksi sebaiknya dibawa ke pengadilan karena ada alternatif penyelesaian sengketa tersebut.

"Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui persidangan atau pengadilan. Diselesaikan bisa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau disebut juga ADR/Alternative Dispute Resolution," kata Yusid Toyib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia memaparkan, dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Selain itu, ujar dia, kelebihan utama penyelesaian sengketa melalui APS, khususnya melalui lembaga arbitrase, adalah dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.

Hal tersebut, lanjutnya, karena putusan tidak dipublikasikan, dan para pihak merasa lebih terwakili karena ada kesempatan untuk memilih arbiter yang kompeten. "Salah satu keberhasilan pembangunan infrastruktur yakni adanya sistem penyelenggaraan jasa kontruksi yang baik dan tertib serta taat aturan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menginginkan jasa konstruksi yang beroperasi di Indonesia untuk tidak bertikai meski telah terdapat Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).

"Bila jasa konstruksi terus bertikai tanpa ada penyelesaian, maka akan merugikan," kata Basuki Hadimuljono saat meresmikan Badapski di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut dia, dengan adanya BADAPSKI, maka diharapkan penyelesaian sengketa kontrak konstruki juga dapat dilakukan oleh lembaga yang berkompeten untuk itu.

Selain itu, Menteri PUPR juga mengutarakan harapannya agar badan arbitrase nasional ini juga tidak kalah bersaing dengan badan arbitrase di tingkat internasional. (*)