Ikadin: Surat MA Bisa Rugikan Pencari Keadilan

id Ikadin

Jakarta, (Antara) - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sutrisno menilai, surat yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan semua advokat bisa disumpah jika sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing, bisa merugikan para pencari keadilan.

"Surat MA akan menimbulkan masalah baru karena membuka peluang semakin banyaknya organisasi advokat yang mempunyai standar masing-masing di Indonesia. Hal ini akan merugikan para pencari keadilan," kata Sutrisno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

MA mengeluarkan surat No. 73|KMA/HK.0L|IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang menyatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

Sutrisno, menegaskan Ketua MA seharusnya mengundang Ketua Umum advokat yang dibentuk sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi amanat UU advokat untuk duduk bersama menjelaskan persoalan yang sedang terjadi di Peradi.

"Ketua MA seharusnya tidak lepas tangan dengan adanya persoalan di tubuh advokat. Untuk itu seharusnya dia mengundang Ketum Peradi terlebih dulu guna mengerti duduk persoalan yang terjadi. Baru bisa memutuskan bukannya membuat surat yang memperbolehkan seluruh advokat bisa disumpah," katanya.

Surat MA tersebut menurut dia akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia advokat Indonesia, karena dalam hal ini MA sama sekali tidak menentukan dan membatasi kepengurusan organisasi advokat mana saja yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah dan janji tersebut serta syarat dan kriteria untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepengurusan organisasi advokat .

Ikadin menilai MA dalam bidang non yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menilai dan memverifikasi sah atau tidak sahnya, berkualitas atau tidak berkualitasnya suatu pendidikan advokat dan ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.

"Dengan kondisi seperti ini peningkatan kualitas advokat akan terabaikan. Akan muncul advokat-advokat yang tidak berkualitas yang akan merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum," kata Sutrisno.

Untuk menghindari adanya kerugian para pencari keadilan, Ikadin meminta agar MA mencabut surat tersebut. (*)