Kejari Lubuk Sikaping Siapkan Dakwaan Korupsi APB Nagari Cubadak

id Korupsi, APB Nagari

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Sikaping, Pasaman, tengah menyiapkan dakwaan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Cubadak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuksikaping, Lubis didamping Kepala Seksi Pidana Khusus Zulkarnain di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan pihaknya menyiapkan dakwaan tersebut karena kasus yang menyeret Wali Nagari Cubadak M Dahril, hingga menyandang status tersangka itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Berdasarkan hitungan kerugian mencapai Rp195 juta. Kasusnya akan segera dilimpahkan meski hasil audit BPKP Sumbar belum juga kami terima," katanya.

Ia menambahkan, tersangka wali nagari Cubadak dikenai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 penjara," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di pemerintahan Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, itu sudah rampung. Namun, hitungan besaran kerugian dari pihak BPKP yang belum mereka terima menjadi kendalanya.

"Pihak kejaksaan sudah rampung, tetapi kami masih menunggu hasil audit BPKP sebagai alat bukti tambahan. Namun, biarlah itu nanti menjadi pelengkap di persidangan," katanya.

Puluhan saksi terkait dengan dugaan korupsi dana APB Nagari 2010--2013 itu sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, seperti perangkat nagari dan sejumlah pengurus penerima bantuan sosial, termasuk sekretaris nagari setempat.

"Dari keterangan para saksi itu, memang ada indikasi terjadi penyelewengan dana APB nagari dari peruntukannya. Penggeledahan di kantor itu juga sudah pernah kami lakukan, dan banyak bukti yang ditemukan," katanya.

Modus korupsi di nagari itu, kata Zulkarnaen, mulai dari pengajuan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif, memanipulasi pendapatan asli daerah (PAD), pengalihan dana APB nagari serta masih banyak dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dari serangkaian penyidikan yang kami lakukan, ya, itu tadi hal-hal yang kami temukan. Ada penggunaan serta pemakaian dana tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya, terhitung 2010--2013," katanya.

Penetapan Wali Nagari Cubadak M. Dahril tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-622/N.3.18/Fd.1/09/2014 tertanggal 11 September 2014. Sudah setahun walinagari dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka oleh korps Adhiyaksa ini.

Sehubungan dengan itu, Walinagari Cubadak M. Dahril, baru-baru ini, menyampaikan bahwa dirinya pasrah akan kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya hingga dirinya menyandang status sebagai tersangka. Dia pun mengaku lelah dengan kasus yang mendera dirinya itu.

Ia menyangkal telah melakukan penyelewengan terhadap penggunaan dana APB nagari setempat. Penggunaan seluruh anggaran di kanagarian tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya tidak pernah memakan uang yang bukan hak saya, apalagi dana APB nagari," katanya. (*)