Menko Perekonomian Resmikan Portal "INSW"

id Menko Perekonomian, Portal Indonesia National Single Window

Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution meresmikan portal "Indonesia National Single Window" (INSW) perizinan ekspor dan impor secara terpadu yang telah terintegrasi kepada beberapa kementerian serta lembaga terkait.

"Dengan adanya integrasi pelayanan ekspor impor ini, maka diharapkan dapat menjadi solusi dalam mempercepat administrasi atau dwelling time," kata Darmin Nasution ketika memberi pengarahan pada acara peresmian INSW di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Portal ini menandai dimulainya penggunaan "official website" INSW dengan tampilan baru serta penambahan sejumlah fitur dan faislitas layanan dalam satu portal. Kemudian kesiapan ini menunjukkan langkah Indonesia segera tergabung dalam integrasi "ASEAN Single Window" (ASW).

Tujuan dari portal ini adalah untuk peningkatan kualitas perizinan, supaya lebih bisa transparan, mudah, akurat, cepat serta tepat waktu. Menurut data pelaku usaha yang menggunakan portal INSW adalah importir sebanyak 34.027 perusahaan, eksportir 26.660 perusahaan, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebanyak 2.036 perusahaan dan shipping atau Air-line sebanyak 1.063 perusahaan (data hingga September 2015).

Inovasi dari INSW adalah penerapan "single submission" yang memungkinkan pengguna jasa tinggal satu kali menyempaikan permohonan perizinan, selanjutnya portal INSW yang meneruskan ke seluruh kementerian atau lembaga terkait, sehingga proses penerbitan perizinan lebih sederhana dan cepat.

Kemudian, adanya fitur penerapan penguranagan kuota secara online, yang memudahkan bagi kementerian atau lembaga mengawasi atas realisasi penggunaan perizinan.

Ketiga adalah pemberian akses data ekspor yang terkait dengan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara elektronik melalui portal INSW. Layanan ini memudahkan perbankan dan pengguna jasa dalam melakukan kewajiban pelaporan penerimaan devisa hasil ekspor.

Saat ini portal INSW sudah mengintegrasikan layanan dari 15 kementerian atau lembaga yang terdiri dari 18 unit, dan sudah digunakan untuk memproses layanan sebanyak 1.002.814 dokumen impor (PIB) serta 1.787.625 dokumen ekspor (PEB) pada tahun 2014.

Selain itu, sebanyak 21 lokasi pelabuhan laut, udara dan darat juga telah menggunakan Portal INSW. (*)