TNKS Tangkap Perambah di Solok Selatan

id perambah, TNKS

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat (SPTNKS) Wilayah IV di Solok Selatan menangkap empat warga yang membuka ladang baru di zona rimba.

Kepala SPTNKS Wilayah IV Solok Selatan M Zainudin di Padang Aro, Rabu, mengatakan, mereka yang ditangkap berinisial E (38), A (41), IZ (30), dan IJ (43), semuanya warga Jorong Gaduang, Nagari Lubuak Gadang Timur, Kecamatan Sangir.

"Empat orang tersebut ditangkap ketika sedang melakukan pembukaan lahan di lokasi zona inti TNKS pada 13 Agustus lalu," katanya.

Dia mengatakan, saat ditangkap keempat orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Sedangkan lahan yang sudah mereka buka di zona inti lebih dari dua hektare.

Keempat pelaku tersebut, katanya, tidak ditahan dan tidak ditindak secara hukum. Mereka hanya membuat surat perjanjian yang disaksikan oleh Wali Nagari Lubuak Gadang Timur Kasri, pihak kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.

Di dalam perjanjian tersebut, imbuhnya, keempat orang tersebut sepakat tidak akan melanjutkan pembukaan dan pengelolaan lahan tersebut.

Seterusnya, mereka bersedia meninggalkan lahan tersebut secara sukarela dan jika menemukan perambahan mereka bersedia melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Jika mereka melanggar perjanjian tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, jika keempat orang ini diproses sesuai hukum maka akan menambah musuh dari TNKS. Tetapi jika dibuat perjanjian, katanya, maka mereka bisa menjadi mitra TNKS untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu Direktur Institution Concervation Society (ICS) Solok Selatan Salfayandri mengatakan seharusnya TNKS lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan patroli di kawasan.

"TNKS juga harus membuat tapal dan papan pengumuman yang lebih banyak lagi agar masyarakat tidak masuh ke zona inti," katanya. (*)