KPU Dharmasraya Tetapkan Lima Tempat Pasang Baliho

id pilkada, dharmasraya, baliho

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya menetapkan lima lokasi pemasangan baliho calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

"Penetapan ini mengacu pada PKPU No. 7 tahun 2015 tentang kampanye calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota," kata Divisi Teknis KPU Dharmasraya Halimatus Sa'diah di Pulau Punjung, Rabu

Ia menjelaskan, kelima lokasi pemasangan itu, yakni di Kantor KPU Dharmasrya, Kecamatan Pulau Punjung, Simpang Empat Pulau Punjung sampai Simpang Siligo, Kecamatan Pulau Punjung, Lapangan Sepak Bola Koto Agung, Kecamatan Sitiung.

Kemudian, Simpang Tiga Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, dan Simpang SMP Sungai Rumbai sampai Lapangan Sepak Bola, Kecamatan Sungai Rumbai.

"Setiap kecamatan akan terpasang dua baliho dengan ukuran lebar 3 meter dan panjang 4 meter," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, untuk pemasangan jenis umbul-umbul dan spanduk akan tersebar di 11 kecamatan dan 52 Kenagarian (Desa Adat) yang ada.

Ia menerangkan, masing-masing pasangan calon akan terpasang sebanyak 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dengan ukuran 3 X 1 meter, dan dua Spanduk untuk setiap nagari berukuran 1,5 X 5 meter.

Jadi, sesuai ketentuan yang ada pasangan calon tidak diperbolehkan mamasang Alat Peraga Kampanye (APK) jenis apapun, karena semauanya telah dilaksanakan oleh KPU, katanya.

"Kalau ditemukan pasangan calon masih memasang APK, maka akan diturunkan setelah diberi peringatan," kata dia.

Ia menambahkan, seluruh APK yang dipasang oleh KPU akan diberi tanda khusus untuk membedakan dengan APK lainnya, jadi nanti akan terlihat jelas jika pasangan calon masih memasang APK secara sendiri.

Sebelumnya KPU sempat telah menetapkan dan nomor urut dua pasangan calon untuk mengikuti Pilkada serentak 2015 yaitu Sutan Riska-Amrisal Nomor urut satu (1) dan Adi Gunawan-Jonson Putra nomor urut dua (2). (cpw12)