Sekolah di Bengkalis Diliburkan Akibat Polusi Asap

id asap, sekolah, libur

Bengkalis, (AntaraSumbar) - Kualitas udara di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dinilai sudah memasui kategori berbahaya, sehingga sekolah dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) diminta untuk meliburkan sementara aktivitas belajar-mengajar.

"Saat ini kualitas polusi udara di Mandau sudah berada pada angka 490. Sudah termasuk dalam kategori berbahaya," kata Camat Mandau, Hasan Basri, usai mendapatkan laporan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis, Selasa.

Ia mengatakan sekolah mulai dari PAUD seperti Taman Kanak-Kanak hingga SMA sederajat harus diliburkan, mengingat kualitas udara di wilayah sudah termasuk kategori berbahaya.

"Saat ini kualitas udara yang disebabkan kabut asap ini sangat tidak sehat bagi anak-anak hingga manula. Kita terus pantau kualitas udara melalui BLH Kabupaten Bengkalis. gunakan masker saat keluar rumah," ujar Hasan Basri.

Sementara itu, Pejabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie mengatakan sudah menugaskan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Plt Kadisdik) H Heri Indra Putra untuk berkoordinasi dengan pihak terkait berkenaan dengan kian memburuknya kualitas udara di Kecamatan Mandau.

"Kalau memang kualitas udaranya memang sudah termasuk kategori berbahaya, kita sudah intruksikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis untuk mengambil langkah konkrit dan cepat. Misalnya membuat surat edaran untuk sementara waktu meliburkan seluruh sekolah di Mandau sampai kondisi udara membaik kembali," ujar Ahmad Syah.

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa saat ini tingkat kualitas udara di Mandau telah berada pada kategori `warna hitam. Melalui alat pengukur indeks standar pencemar udara (ISPU) dengan yang menggunakan skala dengan enam warna berindeks 0-500, sudah berada pada warna terakhir, yaitu kategori berbahaya.

Sesuai gambar kategori dan rentang ISPU sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP- 107/KABAPEDAL/11/1997 tentang, Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara, udara dikategorikan Baik bila berada pada rentang 0-50/ warna hijau.

Pada rentang 0-50 ini, tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.

Sedangkan pada rentang 51-100, tergolong kategori Sedang/warna biru. Pada tingkat ini, kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitive dan nilai estetika.

Selanjutnya, Tidak Sehat bila berada pada rentang 101-199 (warna Merah). Yaitu Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitive atau bias menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Udara dikatakan Sangat Tidak Sehat bila berada pada rentang 200-299/ warna Kuning. Yaitu, tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar, sementara jika berada pada rentang 300-500/ warna hitam, sudah termasuk dalam kategori Berbahaya Tingkat kualitas udara berbahaya ini secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi. (*)