PJ Gubernur Tidaklanjuti Hasil Pertemuan dengan Presiden

id PJ Gubernur

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menfasilitasi pertemuan antara kepala daerah dan jarannya dengan Kejaksaan dan Kepolisian di daerah itu untuk membahas hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Kita segera tindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tersebut," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek saat menunggu kedatangan Menteri Koperasi di Bandar Udara Minangkabau, Padang, Jumat.

Menurutnya, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu adalah rendahnya serapan anggaran tahun 2015.

"Ada beberapa persoalan yang terungkap menjadi penyebab lambatnya serapan anggaran 2015.

Salah satunya, kepala daerah tidak berani mengeluarkan kebijakan percepatan serapan karena takut kebijakan itu akan membuatnya terjerat hukum," kata dia.

Selain itu menurut dia Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah juga takut untuk menjadi panitia pengadaan barang dan jasa, karena hanya karena kesalahan administrasi, mereka juga bisa berujung di penjara.

Reydonnyzar mengatakan, ketakutan itu secara tidak langsung sangat merugikan masyarakat umum.

"Serapan anggaran rendah artinya pembangunan kurang, kegiatan pemerintah untuk membantu masyarakat terhambat, ekonomi tidak berjalan. Muaranya, terjadi kerawanan sosial pada masyarakat sehingga tingkat kejahatan akan meningkat, terjadi pengangguran dan banyak efek negatif lain," jelasnya.

Karena itu menurut dia, Presiden mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan instruksi untuk mengatasi persoalan ketakutan tersebut.

"Pertama, masalah kebijakan atau dikresi yang dilakukan pemerintah tidak boleh dipidanakan. Jika hal itu terjadi penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Hal ini diharapkan bisa mendorong kepala daerah untuk mencari terobosan agar serapan anggaran maksimal," katanya.

Selain itu, jika terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara, maka Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yang harus melakukan pemeriksaan dulu. Jika sudah ditangani APIP, Kepolisian atau kejaksaan tidak boleh intervensi.

"Penentuan kerugian negara itu dilakukan APIP. Jika ditemukan, ada waktu 60 hari dari pelaksana untuk mengklarifikasi kepada pemeriksa dan mengembalikan kerugian negara. Jika dalam tenggat itu tidak dilaksanakan, APIP yang meneruskan ke pihak penegak hukum," katanya.

Dia melanjutkan, kesalahan administrasi pemerintah tidak harus dibawa ke ranah pidana, tetapi terbuka kemungkinan untuk dituntut secara perdata.

"Jika kesalahan administrasi terjadi sehingga merugikan negara, bisa dilakukan ganti kerugian sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 1997 tentang ganti rugi keuangan negara," katanya.

Menurutnya, hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan serapan agar pertumbuhan ekonomi bisa sesuai target.

Peran media menurut dia juga menjadi salah satu yang dibahas. Pemerintah meminta agar media tidak terburu-buru menghakimi pejabat yang dipanggil oleh penegak hukum.

"Dipanggil bukan berarti jadi tersangka. Media diharapkan juga berpegang pada azas praduga tidak bersalah," katanya.

Dia meminta, setelah pertemuan dengan semua pihak di Sumbar, ke depan jangan ada lagi ketakutan bagi jajaran pemerintahan untuk mempercepat serapan anggaran di daerah. (*)