Turunkan Atribut SKPD dengan Foto Calon Petahana

id Reydonnyzar Moenek

Turunkan Atribut SKPD dengan Foto Calon Petahana

Reydonnyzar Moenek (Antara)

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan 13 kabupaten/kota yang menggelar Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 di daerah itu diminta segera menurunkan baliho dan spanduk sosialisasi program daerah yang menampilkan sosok kepala daerahnya, jika sang kepala daerah maju kembali untuk periode selanjutnya.

"Sosialisasi program kegiatan itu tentu menggunakan APBD. Karena kepala daerahnya maju kembali dan telah ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 24 Agustus 2015, maka atribut sosialisasi itu tidak diperbolehkan lagi. Harus diturunkan," kata Penjabat Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek di Padang, Jumat.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, atribut kampanye calon kepala daerah yang diperbolehkan hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Atribut lain dinilai melanggar aturan.

"Artinya, atribut sosialisasi menggunakan APBD tersebut sudah pasti menyalahi aturan," katanya.

Dia meminta, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang memiliki atribut sosialisasi dan masih terpasang di ruang publik untuk segera menurunkannya.

Di beberapa tempat, masih terlihat ada gambar mantan kepala daerah yang terpajang mensosialisasikan kegiatan daerah. Segera turunkan, tegasnya.

Menurutnya, untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan pilkada serentak, Menteri Dalam Negeri telah mengirim edaran yang salah satunya berisi larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kegiatan pemilu.

"Fasilitas dinas itu berarti luas, bukan hanya sekedar kendaraan saja. Merujuk UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan fasilitas itu termasuk uang, barang dan jasa yang berasal dari APBD, dan atau yang bisa dinilai dengan uang. Jadi, baliho itu termasuk fasilitas juga," jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, saat ini hingga tanggal 5 Desember mendatang, KPU telah menetapkannya sebagai tahapan kampanye.

"Seluruh ASN di Sumatera Barat jangan terlibat dalam segala bentuk kegiatan kampanye, seperti ikut dalam kegiatan pertemuan, menyampaikan ajakan memilih, hingga turut membagikan bahan kampanye. Jika ditemukan dan terbukti terlibat, akan diberikan sanksi tegas," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen membenarkan tahapan pilkada serentak di daerah itu telah memasuki tahapan kampanye.

"Semua atribut kampanye dikelola oleh KPU. Di luar itu tidak dibenarkan," katanya. (*)