Pimpinan DPRD: Proses PAW Kader Maju Pilkada

id PAW, DPRD, Pilkada

Pimpinan DPRD: Proses PAW Kader Maju Pilkada

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arif Pribadi)

Padang, (AntaraSumbar) - Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengimbau partai yang akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang maju sebagai calon kepala daerah untuk segera mengajukan surat pemberhetian.

"Kami akan mengingatkan kembali kepada tiap ketua partai untuk segera memproses pengajuan surat pengunduran dirinya, agar dapat diproses langsung mengingat telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 24 Agustus 2015," ujarnya di Padang Kamis.

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menyurati para ketua tiap partai dan masih menunggu tanggapan hingga waktu telah ditetap yakni 60 hari setelah penetapan KPU.

Ia menambahkan, hal ini juga telah diatur dalam peraturan KPU Pasal 68 ayat 1 tahun 2015, menyatakan bagi calon yang berstatus sebagai anggota dewan wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota dewan kepada KPU Sumbar paling lambat 60 hari setelah ditetapkan.

"Waktu yang kurang lebih dua bulan tersebut adalah ruang dalam memproses pengunduran diri tersebut, yang berujung dengan didapatkannya SK dari Kemendagri." ujarnya.

Namun sampai kini, belum ada yang mengajukan surat tersebut, namun pihaknya masih menunggu hingga jangka waktu tersebut, ujarnya.

Ia mengharapkan imbauantersebut bisa langsung diproses setelah ditetapkan oleh KPU. Hal ini guna menjalankan Peraturan Presiden (PP) 16 pasal 102 tahun 2010 yang berisi tiga jenis anggota dewan yang menjadi PAW yakni, dewan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, dan berproses hukum.

Ia mengatakan yang bersangkutan diberi waktu tersebut guna menyelesaikan segala administrasinya. Namun, jika hal tersebut dilanggar maka yang bersangkutan akan diskualifikasi oleh pihak KPU.

Karena keputusan tersebut sifatnya mutlak dan tidak dapat ditarik kembali, ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, jika surat pemberhetian mengenai lima PAW anggota dewan tersebut masuk maka pihaknya akan segara memproses secepatnya bersama pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami akan segera menyelesaikan segala urusan yang terkait PAW tersebut setelah surat tersebut diterima oleh pimpinan DPRD," katanya.

Ia mengatakan membenarkan saat ini pihaknya telah mengirim surat himbauan dengan nomer 165/951/Persid-2015 kepada tiap ketua partai yang bersangkutan.

"Surat tersebut hanya bersifat mengingatkan, karena memang DPRD tidak berkewajiban untuk itu," katanya.

Sedangkan mengenai pengganti PAW tersebut akan diproses menurut UU Pemilu, yang mana akan diambil nomer urut kedua dengan Daerah pilihan (Dapil) yang sama dari perolehan suara anggotanya.

"Untuk pemilihan PAW kami hanya menunggu keputusan dari partainya masing-masing untuk mengajukannya ke pihak DPRD," imbuhnya. (*)