Pemkot Sawahlunto Diminta Fokus Kembangkan Wisata Tambang

id Wisata, tambang, Sawahlunto

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - DPRD Kota Sawahlunto kembali mengingatkan jajaran eksekutif lebih fokus dalam mewujudkan visi kota itu sebagai kota wisata tambang yang berbudaya sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2001.

Juru bicara Fraksi PPP, NasDem dan PAN, Deri Asta, di Sawahlunto, Kamis, mengatakan dalam peraturan daerah itu telah disepakati bisa terwujud pada tahun 2020.

"Itu artinya hanya tersisa lima tahun lagi, apabila target tersebut masih ingin diwujudkan," katanya saat dikonfirmasi terkait pandangan fraksinya mengenai perkembangan kepariwisataan di kota itu.

Sementara berdasarkan data yang diterima pihaknya, katanya, beberapa tahun belakangan ini terjadi penurunan kunjungan wisatawan terus terjadi secara signifikan.

Kondisi tersebut diyakini akan mempengaruhi citra kota itu yang sudah banyak mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat bahkan dari pemerintah raja diraja Malaysia di Kerajaan Malaka, katanya.

"Harus ada komitmen yang jelas yang disertai perencanaan secara berkelanjutan, agar penetapan target dari visi yang sudah disepakati itu tidak kehilangan arah dan bisa terwujud sesuai waktu yang sudah ditentukan," kata dia.

Senada, Fraksi Demokrat Plus PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Jhoni Warta, menilai pengelolaan pusat informasi dan promosi wisata di kota itu, dapat dikelola dengan baik dan lebih profesional.

Sebagai tindaklanjut berikutnya, upaya tersebut harus diimbangi dengan pembenahan di tempat-tempat destinasi wisata yang ada, baik secara pengelolaan manajemen maupun penambahan konten-konten pendukung lainnya.

Karena, imbuhnya, dunia kepariwisataan dewasa ini mengalami percepatan peertumbuhan yang cukup tinggi di beberapa daerah Kota/Kabupaten di Sumbar. Apabila kegiatan promosi yang dilakukan tidak bisa mengimbangi gencarnya strategi pencitraan objek wisata di daerah lain, maka hampir dipastikan kepariwisataan di Kota Sawahlunto akan sulit berkembang.

"Akibatnya potensi yang sudah dibangun dengan dana cukup besar ini lambat laun akan tergerus dan ditinggalkan," ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKPI-PKS melalui juru bicaranya, Armando, menilai beberapa kekeliruan dalam kebijakan pemerintah daerah dalam menafsirkan visi kota wisata tambang yang berbudaya.

Salah satunya adalah kebijakan untuk memberi izin bagi kendaraan pengangkut batubara menuju PLTU Sijantang, melewati ruas jalan yang melintasi pusat kota itu.

Menurutnya, fraksi tersebut memandang pemerintah daerah mengabaikan faktor kenyamanan bagi para pengunjung yang setiap harinya harus menyaksikan truk pengangkut batubara berlalu lalang disepanjang ruas jalan utama kota itu.

"Harus ada penanganan cepat dalam mengatasi persoalan ini, karena salah satu faktor penting yang harus dijaga ketika kita memutuskan untuk mengembangkan kepariwisataan adalah terjaminnya keamanan dan kenyamanan selama wisatawan berkunjung ke Kota Sawahlunto," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sawahlunto, Ali Yusuf, mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya strategis untuk mengembangkan kepariwisataan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan daerah tersebut.

"Kami sangat memahami apa yang menjadi prioritas pengembangan di sektor ini, salah satunya yang sedang kami gencarkan adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan promosi melalui program-program hiburan yang dikemas dalam bentuk pesta rakyat sebagai kalender kegiatan tahunan dengan mengundang tokoh-tokoh nasional serta para pejabat pemerintah pusat," jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut cukup strategis dilakukan dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah itu, setelah kandungan batubara yang sudah ditambang sejak berabad-abad silam semakin menipis.

Terkait aktifitas pengangkutan batubara yang masih melewati ruas jalan utama kota itu, pihaknya mengaku sudah mencoba untuk mengaktifkan kembali jalur alternatif yang melewati ruas jalan Simpang Napar menuju kawasan Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung.

"Namun masih terkendala oleh adanya sikap penolakan dari masyarakat di daerah itu yang tidak menginginkan ruas jalan tersebut dilewati oleh truk pengangkut batubara tanpa adanya keuntungan yang pantas untuk mereka," katanya.

Sementara pihak pemerintah provinsi juga belum memberikan keputusan yang tegas terkait masalah ini, sementara secara kewenangan mereka lebih berhak karena menyangkut masalah tapal batas antar dua wilayah administrasi pemerintahan tingkat kota/kabupaten, katanya menambahkan. (cpw7)