Pamekasan, (AntaraSumbar) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menyimpulkan pemasangan atribut PKI (Partai Komunis Indonesia) pada Karnaval HUT Ke-70 Kemerdekaan RI (15/8) atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) pemkab setempat.
"Fakta ini terungkap berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas kepada sejumlah panitia, para guru dan siswa yang membawa atribut PKI saat itu," kata Kapolres Pamekasan AKPB Sugeng Muntaha di Pamekasan, Sabtu.
Selain itu, panitia yang mengonsep peragaan atribut, spanduk dan foto tokoh-tokoh PKI yang dipajang pada karnaval itu adalah PNS bernama Tarmudji, namun Tarmudji mengaku atas perintah panitia pelaksana karnaval yang diketuai oleh Sekda Alwi.
Pengakuan yang sama juga disampaikan sejumlah guru, siswa dan peserta karnaval lain yang diketahui menggunakan atribut PKI pada pelaksanaan karnaval budaya yang digelar Pemkab Pamekasan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI di Pamekasan saat itu.
"Perintah pemasangat atribut, spanduk dan foto-foto tokoh PKI saat karnaval itu tertulis dalam surat panitia Nomor: 09/PAN.HUT RI/2015 tertanggal 9 Juli 2015 Perihal Pesarta Karnaval, Drumband dan PBB," katanya.
Menanggapi hal itu, Sekda Alwi mengakui perintah memasang atribut PKI sebagaimana pengakuan para guru kepada polisi, peserta karnaval dan para kepala sekolah tersebut dimaksudkan untuk mengenang kekejaman yang dilakukan PKI.
"Kekejaman PKI dengan aksi teatrikal itu merupakan satu dari beberapa tema perjuangan yang hendak dipentaskan dalam karnaval itu," kata Alwi.
Sesuai dengan konsep panitia yang ditandatangani Sekda Alwi, peserta karnaval diminta memakai kostum delapan jenderal yang terbunuh dengan baju kebesaran jenderal, lalu ada barisan tokoh-tokoh PKI Aidit dan kawan-kawan serta anggota PKI bersenjata celurit dan simbol-simbol palu dan arit.
Dalam barisan karnaval itu juga dimunculkan barisan wanita PKI dan tokoh-tokoh wanita PKI dalam organisasi (Gerwani) menggunakan kebaya dan jarit sederhana khas wanita desa tempo dulu.
Intinya, panitia hendak memunculkan tonggak sejarah bangsa dalam memberantas gerakan 30 September tahun 1965 yang dilakukan oleh PKI atau yang dikenal dalam sejarah dengan sebutan G.30S/PKI.
Namun, di lapangan, penampilan atribut dan gambar-gambar PKI itu menunai protes masyarakat, karena simbol PKI yang dipajang tidak diberi silang, sehingga seolah-olah ingin mengampanyekan simbol-simbol PKI kepada masyarakat.
Bahkan, dalam pementasan terkait tema PKI juga diputar lagu "Genjer-genjer" yang merupakan lagu yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lagu khas PKI.
Saat ini, kaset lagu ini juga telah disita polisi sebagai barang bukti bersama beberapa atribut, seperti poster, spanduk, gambar tokoh PKI.
Usut Tuntas
Kalangan pegiat LSM dan organisasi mahasiswa intra kampus di Pamekasan mendesak petugas mengusut tuntas kasus pemasangan atribut PKI pada pelaksanaan karnaval HUT Kemerdekaan RI yang terjadi pada tanggal 15 Agustus di Pamekasan, Madura itu.
"Kami menilai kasus atribut PKI pada karnaval budaya dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara, karena negara jelas melarang PKI ada di negeri ini," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Abdul Malik.
Dengan pemasangan atribut pada HUT Kemerdekaan RI itu, apalagi mengesankan seolah sengaja ingin mengenalkan PKI kepada publik itu merupakan pelanggaran berat, karenanya kasus tersebut harus diusut tuntas.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madura Sulaisi Abdurrazaq mengatakan pelaku kasus pemajangan atribut organisasi terlarang di negeri ini sebagaimana pada pelaksanaan karnaval Kemerdekaan RI di Pamekasan berpotensi dijerat pasal makar pada negara.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan ini selanjutnya meminta, polisi hendaknya mengusut secara tuntas kasus itu. "Pasti ada unsur kelalaian dalam kasus ini, kalaupun tidak ditemukan unsur kesengajaan," katanya.
Yang perlu juga dikaji lebih dalam menurut dia, ada tidaknya unsur aparat keamanan dalam susunan kepanitian. Jika ada, maka yang perlu juga diusut adalah keterlibatan aparat keamanan, yakni polisi ataupun TNI.
"Penyidikan kasus ini juga harus transparan, karena masyarakat menunggu perkembangannya. Yang perlu diingat, atribut PKI di karnaval Pamekasan, sangat memancing emosi masyarakat. Ini kan kabupaten yang menerapkan syariat Islam, tapi justru atribut PKI, atribut partai terlarang yang beridiologi anti-agama dan pancasila justru dipertontonkan kepada publik," katanya menjelaskan.
Hingga saat ini, penyelidikan kasus atribut PKI oleh aparat keamanan masih terus berlangsung. Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh polisi, tetapi juga oleh TNI, yakni Kodim 0826 Pamekasan. (*)
Berita Terkait
Jasa Raharja adakan verifikasi data dan pengambilan atribut calon peserta mudik gratis
Selasa, 26 Maret 2024 16:54 Wib
Larangan membawa atribut kampanye ke Ponpes
Selasa, 19 Desember 2023 16:04 Wib
Peningkatan permintaan atribut kampanye
Rabu, 13 Desember 2023 11:16 Wib
Satpol PP Bukittinggi tertibkan atribut kampanye politik pelanggar Perda
Rabu, 25 Oktober 2023 14:06 Wib
Panglima: Atribut TNI tak boleh untuk kampanye termasuk purnawirawan
Selasa, 12 September 2023 15:45 Wib
Plat Nomor Khusus Kendaraan Anggota DPR
Senin, 24 Mei 2021 12:32 Wib
Kapolri terbitkan Maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI
Jumat, 1 Januari 2021 13:43 Wib
Ombudsman minta sekolah hentikan jual baju dan atribut sekolah saat pendaftaran ulang
Jumat, 3 Juli 2020 21:43 Wib