Jakarta, (AntaraSumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap dana suap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
"Kita temukan uang suap berupa dolar AS dan Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Senin.
Mujiyono menduga para pengusaha menyuap aparatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggunakan mata uang asing agar lebih "simpel", namun bernilai besar.
Para pengusaha itu menyuap oknum aparatur negara untuk memuluskan dan mempercepat proses Surat Perizinan Impor (SPI) di pelabuhan.
Berdasarkan informasi, penyuap memberikan uang kepada aparatur negara tergantung tingkat jabatannya seperti eselon I setingkat Direktur Jenderal dan II (Direktur) menggunakan mata uang asing.
Sementara, jatah yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah bisa menggunakan mata uang rupiah.
Para importir juga harus melewati "prosedur" mempercepat permohonan SPI mulai dari pejabat setingkat Kasie, Kasubdit, Direktur hingga Dirjen. (*)
Berita Terkait
Presiden Pimpin Rapat Terbatas Bahas "Dwelling Time"
Selasa, 22 Desember 2015 17:08 Wib
Polisi Limpahkan Tersangka "Dwelling Time" ke Kejaksaan
Kamis, 1 Oktober 2015 6:48 Wib
Dirut Garindo Tersangka "Dwelling Time" Ditahan Polisi
Sabtu, 12 September 2015 19:21 Wib
Tersangka "Dwelling Time" Tanjung Priok Menyerahkan Diri
Sabtu, 12 September 2015 6:42 Wib
Badrodin dan Rizal Bahas Koordinasi "Dwelling Time"
Senin, 31 Agustus 2015 14:58 Wib
Rizal Ramli: Tujuh Langkah Pangkas "Dwelling Time"
Senin, 24 Agustus 2015 7:43 Wib
Menkeu: BC Disiapkan Jadi Koordinator "Dwelling Time"
Selasa, 4 Agustus 2015 7:20 Wib
Kemenhub : Pemecahan Masalah "Dwelling Time" Tunggu Kepres
Sabtu, 1 Agustus 2015 16:37 Wib