Korpri: LKBH Ingatkan Asn Agar Terhindar Kasus Hukum

id Korpri, LKBH, Agam

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Ketua Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Syafirman, mengatakan, keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar terhindar dari kasus hukum yang akan menjerat mereka.

"Lembaga ini untuk mencegah ASN terlibat kasus hukum seperti korupsi, karena mereka dihadapkan berbagai aturan hukum dan tugas mereka sangat berat," kata Syafirman saat melantik pengukuhan pengurus LKBH Korpri Agam di aula kantor bupati setempat, Kamis.

Ia menambahkan, tidak semua ASN mengerti tentang aturan hukum, sehingga apabila salah mengambil kebijakan, maka mereka terlibat dengan kasus hukum.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengurus LKBH Korpri Agam untuk membuat program dalam upaya pencegahan agar mereka tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Program tersebut bisa berbentuk sosialisasi kepada ASN tentang berbagai kasus yang terjadi dan masalah hukum.

"Sosialisasi ini tidak hanya untuk ASN tingkat kabupaten, melainkan sampai ke tingkat kecamatan dan nagari," katanya.

Ia menambahkan, fungi dari lembaga ini untuk pendidikan dan menghargai proses peradilan yang berjalan.

Sebelum lembaga ini dibentuk, bagi ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, mereka tidak mengetahui apa yang akan dilakukan.

"Dengan cara ini, saya berharap tidak ada ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Kepengurusan LKBH Korpri Agam yang dilantik yakni, Mulyadi sebagai ketua, Sudiatmi sebagai sekretaris dan 15 pengurus lainnya. (*)