Jakarta, (Antara) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan perhargaan yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua, Hakim, dan panitera PTUN Medan dan advokat.
"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada KPK, ini sebagai salah satu wujud pemberantasan praktek suap mafia hukum dalam dunia pengadilan," kata Ketua Umum Ikadin Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Sutrisno terkait peristiwa ditangkapnya (dalam operasi tangkap tangan) Ketua, Hakim, dan panitera pengadilan TUN Medan serta advokat oleh KPK pada 9 Juli 2015.
Dia mengimbau aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim maupun kepolisian agar tidak berhubungan dan melayani makelar kasus dalam masalah peradilan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan persidangan.
Menurut dia, makelar kasus selalu mengedepankan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menghalalkan secara cara dan mempermainkan hukum dan keadilan.
Untuk itu DPP Ikadin menolak dan mengecam keras praktek suap dan mafia hukum yang hingga saat ini masih banyak terjadi dalam dunia peradilan Indonesia sehingga merusak sendi-sendi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan.
"Kami mensinyalir masih ada praktek makelar kasus dalam dunia peradilan Indonesia seperti disinggung dalam pidato Presiden Jokowi pada HUT ke-69 Bhayangkara 1 Juli lalu," katanya.
Dia juga mengatakan, Ikadin mempunyai banyak informasi yang diyakini kebenarannya, bahwa ada kecenderungan oknum penegak hukum lebih suka, lebih terbuka dan lebih kooperatif apabila bertemu markus dibanding dengan bertemu advokat dikarenakan pertimbangan kontribusi yang didapat.
Dalam hal ini Ikadin mengimbau MA agar pihak pengadilan atau hakim menjaga jarak dan membatasi kemunikasi dengan advokat terkait dengan perkara yang sedang ditangani advokat tersebut guna mencegah terjadinya praktek KKN (suap).
DPP Ikadin juga mendesak agar setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan praktik mafia hukum (suap) dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (*)
Berita Terkait
Erick puji kerja keras timnas yang lolos ke 8 besar Piala Asia U-23
Senin, 22 April 2024 5:15 Wib
BNPB puji respon Bupati Pesisir Selatan terkait tanggap bencana
Jumat, 15 Maret 2024 9:01 Wib
Bimtek KWT dan Pedagang Sayur Keliling, Pj. Wako Padang Panjang puji UPI YPTK Padang
Selasa, 30 Januari 2024 16:45 Wib
Prabowo kembali puji Gibran selepas debat keempat Pilpres 2024
Senin, 22 Januari 2024 5:12 Wib
Gitarik Kotak puji musisi Bukittinggi rilis Musik Instrumental
Senin, 25 Desember 2023 13:45 Wib
Lembaga Adminitrasi Negara, puji inovasi Kota Padang Panjang
Jumat, 1 Desember 2023 15:13 Wib
Pemeriksaan Puji Triasmoro
Kamis, 30 November 2023 14:25 Wib
Jokowi puji Timnas U-17 tahan imbang Ekuador
Sabtu, 11 November 2023 5:18 Wib