Buruh Tak Perlu Dibebani Iuran BPJS Kesehatan

id Buruh Tak Perlu Dibebani Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai penerapan proporsi iuran BPJS Kesehatan dengan rincian pemberi kerja tiga persen (dari gaji pegawai) dan buruh dua persen (dari gaji bulanan) untuk jaminan kesehatan buruh sebaiknya dilakukan lima tahun mendatang. "Kalau mau, nanti lima tahun mendatang dievaluasi, apakah dana tiga persen itu mencukupi apa tidak," kata Said saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Menurut dia, tambahan dua persen dari upah buruh (dibebankan pada buruh) tidak perlu dilakukan saat ini. Dia menambahkan kebijakan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus terlebih dahulu membuktikan bahwa BPJS Kesehatan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada buruh. Ia juga berharap bahwa BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya kesehatan seumur hidup dan pengobatan penuh untuk buruh. "Kalau ada pelayanan yang baik, buruh pasti akan bayar, misalnya pengobatan seumur hidup, biaya berobat unlimited dan untuk semua jenis penyakit," katanya. Jaminan kesehatan untuk buruh sesuai UU 40/2004 tentang SJSN pasal 21 dan 25 hanya menanggung biaya kesehatan selama 6 bulan setelah PHK serta pengobatan standar. Sementara pada pasal 27, pembayaran iuran jaminan kesehatan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan buruh dengan diatur oleh Peraturan Presiden, namun sampai saat ini Peraturan Presiden tersebut belum diterbitkan. (*/sun)