Ombudsman akan Panggil Kepala SMAN 1 dan SMAN 12 Padang

id Ombudsman, akan, Panggil, Dua, Kepala, Sekolah

Padang, (AntaraSumbar) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil Kepala SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 12 Kota Padang terkait pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan baju seragam sekolah.

"Pemanggilan permintaan klarifikasi dilaksanakan pada Senin 6 Juli 2015 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan pada awalnya kelompok masyarakat yang menamakan diri Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang melaporkan adanya keharusan orang tua siswa membeli tiga stel seragam serta baju batik, koko dan taluk balango senilai Rp880 ribu saat pendaftaran ulang.

"Menurut keterangan pelapor uang baju itu harus di bayar lunas dan menjadi syarat mendaftar ulang, ujarnya.

Ia mengatakan pemanggilan bertujuan untuk meminta penjelasan kepala sekolah terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Adel menyampaikan pihak sekolah boleh membantu pengadaan baju seragam, tapi harus di kelola oleh unit usaha sekolah seperti koperasi sekolah.

"Syaratnya tidak boleh di paksa, tidak dikaitkan dengan penerimaan siswa baru (PSB), tidak dikaitkan dengan pendaftaran ulang, harga relatif harus sama dengan harga pasar, dan memberikan keringanan pada yang tidak mampu," ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada dua kepala sekolah tersebut danternyata pihak sekolah tidak ada mewajibkan siswa harus membeli seragam di sekolah.

"Pihak sekolah memang menyediakan melalui koperasi, tapi orang tua dibebaskan hendak membeli sendiri atau lewat koperasi dan tidak ada paksaan," ujar dia. (*)