Enam Warga Tanah Datar Ditangkap Berjudi

id Enam, Warga, Tanah Datar, Ditangkap, Main Judi

Batusangkar (AntaraSumbar) - Enam orang warga Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, ditangkap Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanahdatar saat main judi menggunakan kartu ceki di nagari itu.

Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Batusangkar, Jumat, mengatakan keenam pelaku judi ceki tersebut digrebek di warung milik pelaku Mursal (59) di Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.

Kapolres menyebut keenam pelaku ditangkap pada Kamis (2/7) sekitar pukul 13.30 WIB, atas informasi warga sekitar yang merasa terganggu atas aktifitas judi tersebut.

Kapolres merinci keenam pelaku yang saat ini dijadikan tersangka adalah Refdinal (43) Mulyuswedi (36), Darwis (53), Azmi (63), Indra Saputra (41), dan Mursal (59), semuanya warga Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.

"Keenam tersangka rata-rata berprofesi sebagai petani, swasta dan tukang ojek," katanya.

Keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Tanah bersama barang bukti (BB) dua kotak kartu ceki, uang tunai Rp377 ribu, dan satu lembar kertas karton, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

"Polres bersama pemerintah daerah dan unsur muspida lainnya punya komitmen dalam memberantas perjudian sekecil apa pun di Tanah Datar ini," tutur Nina. (*)