Parpol Wajib Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

id Parpol, Keterbukaan, Informasi, publik

Sawahlunto, (Antara) - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Syamsu Rizal mengatakan pengurus partai politik di daerah memiliki kewajiban dalam menerapkan azas Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaitan dengan posisi partai politik yang juga termasuk sebagai badan publik penyedia informasi bagi masyarakat, katanya di Sawahlunto, Senin.

"Sesuai fungsinya dalam tatanan demokrasi di Indonesia, partai politik wajib memberikan informasi yang layak dan benar tentang seluruh kegiatannya selaku badan publik," katanya.

Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat selama ini menganggap badan publik adalah lembaga pemerintahan saja, padahal definisinya sangat luas meliputi seluruh organisasi yang dalam menjalankan fungsinya, menyangkut kepentingan orang banyak.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, tingkat penerapan prinsip keterbukaan informasi bagi masyarakat di wilayah Sumbar dinilai cukup baik meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang harus menjadi catatan.

"Salah satu kekurangan tersebut adalah keengganan badan publik dalam menyediakan sebuah media informasi yang mudah diakses dan mampu menjangkau seluruh lini secara luas di ranah publik," kata dia.

Menurut dia, hal tersebut membutuhkan pemahaman bersama terkait pentingnya sebuah informasi disampaikan secara benar dan layak, karena menyangkut kebutuhan anggaran dan pemilihan media yang tepat dalam menyampaikannya.

Disamping itu, lanjutnya, tingkat kemampuan pejabat pengendali yang ditunjuk dalam merancang tatanan penyelenggaraan kebutuhan informasi bagi publik, juga menjadi pilar utama dalam menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dari badan publik.

"Hak masyarakat dalam mendapatkan informasi harus dipenuhi secara keseluruhan oleh seluruh badan publik, dengan memperhatikan kualitas dan keutuhan dari informasi yang diberikan," kata dia. (cpw7)