Kapolres Padang Dipraperadilankan

id Kapolres, padang, praperadilan

Padang, (Antara) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang menggelar sidang perdana praperadilan pada Senin yang diajukan oleh Direktur PT Mineral Sukses Makmur BS (39) atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

Dalam sidang praperadilan ini yang menjadi termohon adalah Kepala Kepolisian Resor daerah itu Kombespol Wisnu Andayana.

Pihak Kapolresta Padang diwakili Tim Bidang Hukum Polda Sumbar, AKBP Sugeng Riyadi, Kompol Jefri Indrajaya, AKP Syafril, Ipda Eri Mayendi, Ipda Eldi Syafnur dan Brigadir Fuadi Muttaqin, sedangkan penggugat diwakili kuasa hukum Khairus, Desman Ramadhan dan Devika Yufiandra.

"Kami meminta agar majelis hakim membatalkan status tersangka klien kami yang ditetapkan oleh penyidik Polresta Padang," ujar Devika Yulfiandra di Padang, Senin.

Selain itu, katanya, juga meminta agar termohon membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar, dan merehabilitisi nama baik pemohon dengan cara mengumumkan putusan praperadilan di seluruh harian yang terbit di Padang.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan penasihat hukum juga disebutkan, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan kuat, sehingga status tersangka yang disandang pemohon dinilai juga tidak tepat.

Ia mengatakan, penetapan tersangka yang didasarkan kepada perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum secara perdata dan atas bukti palsu, merupakan penetapan yang tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, karena ada pemalsuan bukti transfer.

"Laporan polisi atas dasar perjanjian kesepakatan bersama pada 15 Februari 2012 telah menimbulkan hubungan hukum secara perdata dengan pelapor Budiman, sehingga tidak bisa diselesaikan secara pidana," jelasnya.

Penyelesaian persoalan perdata, lanjutnya, dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, bukan dengan membuat laporan polisi atas dugaan terjadinya tindak pidana.

"Hubungan antara pemohon (tersangka) dengan Budiman (pelapor) adalah hubungan hukum secara keperdataan, dan tepatnya lagi hubungan hukum dalam konteks pelaksanaan perjanjian nantinya hanya dapat berimbas kepada wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum, hal itu juga harus dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung yang cukup dan kuat," jelasnya.

Hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor atas dasar Perjanjian Kesepakatan Bersama pada 15 Februari 2012, menghasilkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

"Penetapan status tersangka yang tidak berdasar dan tidak sah itu membuat klien kami menderita kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang. Tetapi untuk menjadikan permintaan ganti rugi menjadi jelas, pemohon menetapkan suatu jumlah sebesar Rp10 miliar," kata penasehat hukum lainnya Desman Ramadhan.

Gugatan praperadilan itu berawal saat Direktur PT Mineral Sukses Makmur atas nama Budi, melakukan kerja sama dengan pimpinan CV Kenanga Jaya Pusat Ampah Suryani. CV tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) penambangan batubara di Desa Sumber Garunggung, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Selatan.

Kemudian pada 15 Februari 2012, Budi membuat perjanjian kerja sama dengan Budiman, warga Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang. Budiman sebagai pihak yang memiliki modal dan keahlian dalam memasarkan batubara, dengan tujuan penambangan batubara berjalan.

Kemudian pada 26 November 2012, terjadi penjualan batubara yang dilakukan oleh Harry Satria (staf Budiman) senilai Rp3 miliar lebih, namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke rekening bersama (Budi-Budiman) di Bank Mandiri Cabang Sudirman, sesuai perjanjian kerja sama.

Mengetahui kejadian itu, Budi kemudian mengirimkan surat permintaan agar Budiman menyetorkan uang ke rekening bersama.

Namun pada 11 Maret 2014, Budiman melaporkan Budi ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan laporan polisi Nomor: LP/375/K/III/SPKT UNIT II. Hingga akhirnya Budi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Budi kemudian juga melaporkan Budiman atas dugaan penggelapan pada 17 April 2014, namun hingga saat ini belum terdapat perkembangan.

"Klien kami sudah meminta perlindungan hukum ke Kapolri, dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap perkara ini, hingga permohonan praperadilan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap," kata Devika.

Sedangkan Kapolres Kota Padang Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan pihaknya tak meyoalkan gugatan tersebut.

"Tidak apa-apa, itu hak tersangka. Insya Allah kebenaran tidak akan kalah dengan kemudharatan," ujarnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Mahyudin itu akan dilanjutkan pada Selasa (26/5), dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. (*)