Batas Pencarian Korban Longsor Pangalengan Tujuh Hari

id Pencarian, Korban, longsor, pangalengan, tujuh, hari

Bandung, (Antara) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan batas waktu pencarian korban yang dikabarkan tertimbun tanah longsor di Cibitung, Kecamatan Pangalengan, selama tujuh hari sejak diberlakukannya tanggap darurat, Rabu (6/5).

"Tanggap darurat tujuh hari dari tanggal 6 sampai 12 Mei 2015," kata Kepala BPBD Kabupaten Bandung Marlan di Bandung, Sabtu.

Ia menjelaskan, tujuh hari tanggap darurat itu sesuai aturan yang ditetapkan untuk menanggulangi masyarakat pengungsi termasuk upaya mencari korban yang dikabarkan tertimbun tanah longsor.

Ia berharap, sebelum batas waktu tanggap darurat habis, korban tertimbun berjumlah empat orang itu dapat ditemukan.

"Mudah-mudahan sebelum tujuh hari korban hilang bisa diketemukan," katanya.

Jika tidak ditemukan selama tanggap darurat itu, kata Marlan, pihaknya bersama instansi lainnya akan melakukan evaluasi untuk menetapkan keputusan dilanjutkan atau tidak pencarian korban.

Namun kembali mengacu aturan dan jika ada permintaan dari keluarga korban, kata Marlan, pencarian dapat ditambah dengan batas waktu tujuh hari.

"Kalau mereka (keluarga korban) minta, berdasarkan protap kita lanjutkan tujuh hari kedua," katanya.

Korban masih dinyatakan hilang tertimbun yakni Ayi yang terakhir diketahui sedang berada di kolam pemancingan, kemudian Juju sedang menyambit rumput, lalu kedua perempuan Dedeh dan Wiwi berada disekitar rumah.

Sebelumnya tim gabungan telah menemukan korban meninggal dunia sebanyak lima orang yakni Iran Sobaran (55), Nayla (1,5 tahun), Mak Oja (60), Pardi (70) dan Nurul.

Sebelumnya, bencana longsor diduga akibat meledaknya pipa panas bumi milik Star Energi Geothermal itu terjadi di Kampung Cibitung, Desa Margamukti, Pangalengan, Selasa (5/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

Bencana itu menimbulkan kerugian materi yakni merusak permukiman warga beserta isinya, kemudian 203 jiwa dari 53 Kepala Keluarga mengungsi. (*)