DPRD Padang Sidak Cafe dan Hiburan Malam

id Hiburan malam

DPRD Padang Sidak Cafe dan Hiburan Malam

Hiburan malam (Ilustrasi)

Padang, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap sejumlah cafe dan tempat hiburan malam di kota itu, Kamis malam (7/5).

Sidak dimulai pada pukul 21.00 WIB dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Erisman Jaya, Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Dinas Perdagangan, dan lainnya.

"Sidak ini untuk melihat suasana keramaian tempat usaha terkait pemasukan pendapatan daerah dari pajak rumah makan, cafe dan tempat hiburan malam," kata Erisman Jaya.

Ia mengatakan, pemasukan daerah dari jenis usaha itu selalu tidak mencapai target setiap tahun, sementara usaha yang ada berjalan lancar dan ramai, sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan untuk tidak membayar pajak.

DPRD Padang akan melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha lainnya sebagai bagian tanggung jawab dewan yang merupakan bagian dari pemerintahan.

"Lembaga legislatif termasuk bagian dari pemerintah, jika eksekutif gagal, maka legislatif juga gagal. Kami tidak ingin itu terjadi," katanya.

Dari sidak yang dilakukan disimpulkan bahwa tidak tercapainya target pemasukan dari jenis usaha ini lebih disebabkan ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak, bukan karena usahanya yang tidak lancar.

"Para pengusaha tidak patuh disebabkan masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan omzet mereka sesungguhnya," kata dia.

Selain itu ada badan usaha yang menyetorkan pajak, tapi tidak diikuti keterangan yang benar, seperti nota pesanan tak memiliki nomor seri yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada lima tempat usaha, tiga di antaranya kafe, dan sisanya karaoke ditemukan hanya dua tempat yang menggunakan bill sesuai legislasi, dan tidak memajang Harga Tanda Masuk (HTM).

"Meskipun pajak dikenakan 10 persen, jika pelaksanaannya tidak benar maka pendapatan daerah tidak akan bertambah," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra yang juga ikut sidak.

Selain itu ada cafe yang telah beroperasi lama, tapi tidak memiliki izin usaha.

"Bagaimana akan dipungut pajaknya, jika izin usahanya saja tidak ada. Kami akan meminta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) memproses hal ini," katanya.

Ia mengatakan, untuk tahun ini target pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan malam tergabung dengan pajak restoran sebesar Rp60 miliar.

"Dibutuhkan kesungguhan semua pihak agar target ini bisa tercapai," katanya. (*)