70 Persen Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Solok Selatan Menunggak

id BPJS Kesehatan, Mandiri, Solok Selatan, Menunggak, 70 Persen

Padang Aro, (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 70 persen peserta mandiri di Kabupaten Solok Selatan menunggak pembayaran.

"Untuk Solok Selatan yang mendaftar ke BPJS Kesehatan secara mandiri sebanyak 2.625 orang dan sekarang yang menunggak pembayaran tercatat sebanyak 1.859 orang atau 70 persen," kata Kepala Unit kepesertaan BPJS Cabang Solok, Irfan Rahmadi di Padang Aro, Selasa.

Ia mengatakan, untuk masyarakat Solok Selatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan sebanyak 121.878 orang dari total penduduk 193.298 orang.

Sebagian besar peserta BPJS Kesehatan tersebut sebelumnya dijamin melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yaitu sebanyak 55.000 orang.

Untuk mengantisipasi penunggakan pembayaran ini, kata dia, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"BRI mempunyai program baru yaitu agen keliling dimana mereka akan menagih tunggakan tersebut sampai ke tingkat bawah sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan," katanya.

Ia berharap, dengan adanya program baru BRI ini bisa mengatasi permasalahan tunggakan ke BPJS Kesehatan, sebab akan lebih memudahkan masyarakat yang berdomisili jauh dari bank.

Sedangkan untuk tenaga dari BPJS Kesehatan sendiri, imbuhnya, sekarang memang sudah memiliki kolekting tetapi jumlahnya sangat terbatas.

"Satu orang kolekting menangani enam kota/kabupaten sehingga hasilnya sangat tidak optimal," ujarnya.

BPJS Kesehatan sendiri, kata dia, memang sudah mewacanakan untuk merekrut kolekting ini tetapi belum ada realisasinya.

Menurut dia, masyarakat Solok Selatan yang mendaftar ke BPJS Kesehatan secara mandiri masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan Kota/Kabupaten lain di Sumbar.

"Masih kurangnya minat masyarakat yang mendaftar ke BPJS karena mereka inginkan yang gratis sedangkan kuota di pemerintah juga terbatas," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berhak memberhentikan peserta BPJS Kesehatan jika menunggak pembayaran atau tidak disiplin dalam membayar.

"Sebetulnya masyarakat hanya perlu menyisihkan Rp4.000 setiap harinya untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya. Jika ini dilakukan tidak akan berat," tambahnya. (*)