Prajurit TNI Gunakan Narkoba akan Dipecat

id Prajurit TNI Gunakan Narkoba akan Dipecat

Palembang, (Antara) - Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Iskandar M Sahil menegaskan bahwa bila ada prajurit dalam jajarannya ketahuan menggunakan narkotika dan obat berbahaya lainya akan dipecat. Hal ini karena bila anggota TNI menggunakan Narkoba sangat berbahaya sehingga itu harus dikeluarkan dari keanggotaan, kata Pangdam saat bersilaturahim dengan Kepala BNN Sumsel M Iswandi Hari di Palembang, Selasa. Jadi sangat berbahaya bila aparat memegang senjata menggunakan Narkoba sehingga itu harus ditindak tegas, ujar dia. Oleh karena itu bila ada anggota terbukti menggunakan Narkoba pihaknya akan menindak tegas atau pemecatan. Namun, lanjut Panglima, lain lagi halnya bila ada anggota terlanjur menggunakan Narkoba dan langsung melapor pihaknya akan merehabilitasi dan tidak dipecat. Mengenai rehabilitasi sendiri, menurut jenderal TNI bintang dua itu dilaksanakan dipendidikan Rindam, Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Hal ini karena Rindam siap melakukan rehabilitasi terhadap masyarakat korban pecandu narkoba, ujar dia. Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dalam mengobati pecandu Narkoba di daerah ini dengan menggunakan fasilitas TNI dan Polri. Ia mengatakan, saat ini Kodam II/Sriwijaya terutama komando kewilayahan seperti Korem, Kodim dan Koramil terus melakukan pendataan masyarakat pecandu narkoba untuk direhabilitasi. Untuk merehabilitasi para korban pecandu penyalahgunaan Narkoba, tidak perlu menunggu banyak dan berapa saja bisa dilakukan. Lebih lanjut dia mengatakan, Rindam II/Sriwijaya siap melakukan rehabilitasi terhadap masyarakat pecandu Narkoba di daerah ini. (*/jno)