Menag: Pemblokiran Situs Radikal harus Lebih Selektif

id Menag: Pemblokiran Situs Radikal harus Lebih Selektif

Menag: Pemblokiran Situs Radikal harus Lebih Selektif

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Antara)

Semarang, (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pemblokiran situs atau website yang dinilai menyebarkan paham Islam radikal harus dilakukan secara selektif. "Begini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu belakangan melihat ada sejumlah situs atau website ikut menyebarkan paham radikalisme," katanya di Semarang, Senin. Hal tersebut diungkapkannya usai meresmikan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo yang resmi berubah status dari sebelumnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang. Menurut dia, situs yang dimaksud dinilai tidak sejalan dengan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, di samping tidak sejalan dengan paham keagamaan mayoritas umat Islam di Indonesia. Makanya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, BNPT kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 19 situs tersebut. "Hanya saja, ternyata tidak seluruhnya dari 19 situs yang diblokir menyebarkan paham radikalisme. Beberapa pengelola situs memprotes karena situs yang dikelolanya baik-baik saja," katanya. Artinya, kata dia, pengelola situs yang diblokir itu memprotes karena selama ini menyebarkan dakwah Islam secara baik dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia. "Inilah ke depan yang perlu ditata kembali. Artinya, kebebasan menyatakan pendapat harus dihormati. Karena itu, kami bersyukur Kemenkominfo telah memperbaiki mekanisme pemblokiran," tukasnya. Kemenkominfo, kata dia, telah membentuk suatu tim dengan mengajak berbagai kalangan, terutama akademisi dan ulama untuk menyusun mekanisme pemblokiran situs secara lebih baik dan tidak menyalahi undang-undang. Lukman mengakui perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memang berdampak pada munculnya situs-situs dengan berbagai konten yang mudah dan murah diakses publik tanpa ada filter. "Makanya, ketika (situs, red.) ingin diblokir harus dicermati betul dari dua hal. Pertama, substansinya bertentangan dengan paham ideologi negara. Kedua, prosedurnya tidak bertentangan dengan UU," katanya. Sebelumnya, Kemenkominfo yang melakukan pemblokiran sebanyak 19 situs Islam atas permintaan BNPT karena dinilai menyebarkan radikalisme menuai protes dan kontroversi karena dinilai sepihak. (*/jno)