BPJS: Kepesertaan Pekerja Media Masih Minim

id BPJS: Kepesertaan Pekerja Media Masih Minim

Jakarta, (Antara) - Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan tingkat kepesertaan pekerja media masih minim terutama untuk media-media kecil di berbagai daerah. "Mungkin mereka belum sadar arti penting dan kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa pemilik perusahaan media juga sering kucing-kucingan dan tidak mendaftarkan pekerjanya," kata Abdul Cholik saat bertemu staf redaksi Antara di Jakarta, Kamis. Cholik mengatakan selain tingkat kepesertaan yang rendah dari pekerja media, masih banyak juga perusahaan yang membayar iuran tidak sesuai dengan pendapatan yang diterima oleh pekerja. Cholik menjelaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan delapan persen dari pendapatan pekerja, yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, beberapa perusahaan tidak membayar iuran sesuai pendapatan pekerja yang sebenarnya, misalnya ada beberapa tunjangan yang tidak dilaporkan. "Kalau tidak dibayar sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya akan merugikan pekerja. Iuran kan juga dibayarkan perusahaan bersama pekerja, perusahaan lima persen dan pekerja tiga persen," tuturnya. Cholik mengatakan iuran yang dibayarkan tidak sesuai dengan pendapatan merupakan pelanggaran. Bila BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi pada 1 Juli 2015, pekerja bisa melaporkan hal tersebut. "Silakan laporkan ke kami. Kami juga akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan membayar iuran dan bekerja sama dengan kejaksaan dan dinas ketenagakerjaan. Sebelum 1 Juli 2015, hal tersebut bisa dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat," katanya. Cholik mengatakan hingga akhir 2014, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 17 juta orang. Pada 2015 pihaknya menargetkan kepesertaan menjadi 23 juta orang. Sedangkan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2014 mencapai Rp178 triliun dan ditargetkan meningkat menjadi Rp253 triliun. "Bila saat menjadi PT Jamsostek kami memiliki kewajiban membayar deviden kepada negara, setelah menjadi BPJS seluruhnya akan dikembalikan sebagai manfaat bagi peserta," jelasnya. (*/sun)