Ketua KPU/Bawaslu Berbagi Pengalaman dengan Mesir

id Ketua KPU/Bawaslu Berbagi Pengalaman dengan Mesir

Kairo, (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad secara khusus diundang Mesir untuk berbagi pengalaman dengan pihak-pihak terkait. Pertemuan tukar pengalaman bertema "Muqarbah Misriyah: Fil Khibrah Al Intikhabaiyah Al Indonesiayah" (Pendekatan Mesir: Dalam Pengalaman Pemilu Indonesia) itu berlangsung di Gedung Pusat Studi Politik dan Strategis Al Aharam di Kairo, Selasa (3/3). Selain Husni dan Muhammad, hadir pula sebagai narasumber dari Indonesia, yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI, Esti Andayadi dan Direktur Eksekutif Institut Perdamaian dan Demokrasi Indonesia I Ketut Putra Erawan. Pihak Mesir dari berbagai kalangan yang hadir dalam pertemuan itu tampak antusias menyimak pemaparan para narasumber dari Indonesia tersebut. Selain dari pihak penyelenggara Pemilu Mesir, hadir pula dari kalangan akademisi, budayawan, pengamat dan kalangan wartawan senior setempat. Juru Bicara KPU Mesir Moatashar Omar Warawan dalam sambutannya menggarisbawahi bahwa pengalaman reformasi di Indonesia yang telah berhasil menyelenggarakan serentetan pemilu sesungguhnya menjadi cermin bagi transisi politik di Mesir. Marawan menekankan, meskipun setiap negara masing-masing memiliki budaya dan filsafat tersendiri dalam penyelenggaraan pemilu, namun perlu juga saling bertukar pikiran dalam upaya memajukan tata laksana berdemokrasi. Dalamm pemaparan para narasumber dari Indoensia dan Mesir itu terungkap begitu banyaknya perbedaan dalam penyelenggaraan pemilu di kedua negara. Di Mesir, misalnya, pemilihan presiden diselenggarakan lebih dahulu dari pemilu parlemen. Pemilu parlemen Mesir sendiri sedianya mulai digelar pada 22 Maret ini, namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan menyusul keputusan Mahkamah Konstutusi pada akhir pekan lalu yang menetapkan bahwa ada pasal Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan konstutusi. Perbedaan lainnya, Mahkamah Konstitusi Mesir bisa membubarkan parlemen seperti terjadi pada tahun 2012, yang hingga saat ini Mesir belum memiliki parlemen. "Di Indonesia MK tidak berwenang membubarkan parlemen," papar Hakim Konstitusi RI Wahiduddin Adams dalam pemaparannya. Selain itu, KPU dan Pengawas Pemilu Mesir semuanya beranggotakan para hakim, tanpa melibatkan pihak lain. "Di Indonesia, semua komisioner KPU terdiri dari orang-orang independen yang berintegritas sehingga hasil pemilu diterima semua pihak, kendati tidak menutup kemungkinan ada kesalahan-kesalahan kecil di lapangan," kata Husni Kamil. Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengemukakan ihwal pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, pihaknya melibatkan semua unsur masyarakat, antara lain mahasiswa, tokoh agama, LSM, akademisi dan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam mengawal pemilu yang transparan, jujur, adil dan bermartabat. "Dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu sama sekali tidak mencari-cari kesalahan KPU, tapi sesungguhnya untuk mencegah praktik kecurangan demi menghasilkan pemilu yang dapat diterima semua pihak," katanya. Terkait politik uang, Muhammad mengakui masih terjadi di setiap pemilu, karena undang-undang pemilu tidak secara tegas mengatur antara politik uang dan ongkos politik. (*/sun)