Gereja Dukung Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

id Gereja Dukung Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Jakarta, (Antara) - Badan Musyawarah Antargereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (Bamag-LKK) Indonesia mendukung eksekusi terpidana mati kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba). "Kami mendukung Presiden untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia atas putusan hukuman terpidana mati narkoba," kata Ketua Umum Bamag-LKK Indonesia, Agus Susanto, di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jakarta, Selasa. Dukungan atas eksekusi terpidana mati kasus narkoba merupakan satu dari lima pernyataan sikap kebangsaan yang disampaikan oleh Bamag-LKK Indonesia. "Pernyataan sikap kebangsaan ini kami sampaikan kepada anggota Wantimpres KH Hasyim Muzadi untuk bisa diteruskan kepada Presiden Joko Widodo," kata Agus Susanto yang juga merupakan wakil dari Jawa Timur. Surat pernyataan itu diterima KH Hasyim Muzadi yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Tampak hadir pengurus Bamag-LKK lain seperti Johan Manampiring (Sulut), Hendrik Malelak (NTT), Abriatinus (Kaltim), Marlin Hutajulu (Sumut), Robby Driesje Tengor (Kaltim), Stephen Theorupun (Maluku), Alpinus K Pay (Malut), Larisman Hutagaol (Sulsel). Sementara pernyataan sikap lainnya adalah mendukung Presiden dalam pemberantasan korupsi dan penataan serta penguatan institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK). Lembaga itu juga meminta Presiden dan penyelenggara negara dalam melaksanakan amanat rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia. "Kami mendukung Presiden selaku Panglima tertinggi TNI untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI," kata Agus. Lembaga itu juga mendukung Presiden dalam segala upaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, menjaga dan memperkokoh kerukunan umat beragama serta kesatuan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila. (*/jno)