Perusahaan Tambang Sawahlunto Kesulitan Terapkan Standar Keselamatan

id Perusahaan Tambang Sawahlunto Kesulitan Terapkan Standar Keselamatan

Sawahlunto, (Antara) - Meskipun pemerintah hanya mewajibkan untuk memenuhi standar minimal dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, namun sulit dipenuhi oleh 12 perusahaan tambang rakyat di Kota Sawahlunto. "Biaya yang harus dikeluarkan masing-masing perusahaan itu terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan potensi deposit yang ada di areal pertambangan mereka," kata Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Sawahlunto, Afdhal di Sawahlunto, Senin. Sementara, lanjut dia, apabila tidak bisa memenuhi standar yang dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 555.K/26/M.PE/1995 itu, maka perusahaan yang dimaksud dapat diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin penambangan serta penundaan perpanjangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu. "Apabila 12 perusahaan tersebut terkena sanksi itu dan berhenti berproduksi, maka pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sijantang praktis terganggu karena 90 persen kebutuhan batu baranya dipasok oleh perusahaan tersebut," jelas dia. Pihaknya meminta pihak Kementerian terkait bisa segera menerbitkan regulasi khusus bagi perusahaan tambang batu bara kota itu. "Kalau hal itu tidak dilakukan maka seluruh perusahaan tambang tersebut akan berstatus melanggar aturan dan kegiatannya harus dihentikan" ujar dia. Terkait pihak mana yang memiliki kewenangan melaksanakan sanksi dari aturan tersebut, dia mengatakan, setelah disahkannya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan itu menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). "Pihak Pemprov harus bergerak cepat, karena penghentian kegiatan perusahaan tambang tersebut akan menimbulkan krisis pasokan listrik bagi sejumlah daerah di Sumbar dan sebagian wilayah Provinsi sekitar," kata dia. IUP 12 perusahaan tambang rakyat kota itu akan berakhir pada tahun 2016. Sementara sejumlah kewajiban para pengusaha tambang tersebut belum bisa dipenuhi, seperti besaran nilai Jaminan Reklamasi (Jamrek) Pasca Tambang dan pemenuhan standar minimal keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan umum. Menurut aturan, apabila syarat-syarat tersebut tidak bisa dipenuhi maka dokumen perpanjangan izin tersebut tidak bisa diterbitkan. Saat ini, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto sudah mulai melakukan proses pemindahan kewenangan urusan pertambangan ke pihak Pemprov dan telah menghentikan seluruh proses pengurusan perizinan bagi perusahaan tambang untuk ditindak lanjuti oleh pihak berwenang. (*/cpw7)