Polres Musirawas Bekuk Tiga Penjual Senjata Api Rakitan

id Polres Musirawas Bekuk Tiga Penjual Senjata Api Rakitan

Musirawas, (Antara) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk tiga anggota sindikat penjual senjata api rakitan, masing-masing berinisial Ed (34), Is (21) dan Roni (21. Mereka ditangkap Sabtu (21/2) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Basmaco, Kabupaten Musirawas, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Rabu. Ketiga orang itu sebelum ditangkap polisi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki mereka. Dari tiga tersangka itu polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan berikut empat amunisi aktif dan satu bekas amunisi. Mereka menjadi target operasi kepolisian sebab memperjualbelikan senjata api ke kawanan perampok). Pemasok senjata rakitan mereka berinisial SL ditetapkan sebagai buronan. Kawanan tersebut berjumlah lima orang dan ada tenaga pemasaran senjata dengan harga sekitar Rp6 juta per unit. Tenaga pemasaran itu diberikan uang komisi Rp500 ribu setiap pucuknya dan tersangka Ed mengaku pernah juga menjual jensi FN karena sangat diminati pembelia. Berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka masih ada hubungan keluarga dan menjadi pemasar senjata api itu karena tidak ada pekerjaan. (*/jno)