Oknum Polisi Lampung Diduga Gelapkan Sepeda Motor

id Oknum Polisi Lampung Diduga Gelapkan Sepeda Motor

Kalianda, (Antara) - Oknum Anggota Kepolisian Resor Lampung Selatan yang berinisial T dan berpangkat Brigardir Polisi (BrigPol), diduga menggelapkan sepeda motor milik warga. Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, di Kalianda, Sabtu membenarkan oknum anggota kepolisian aktif di Mapolres Lampung Selatan itu diduga menggelapkan sepeda motor dan sempat dipukuli warga. Oknum polisi T menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Kusuma Bangsa persis di depan Hotel Kalianda Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (19/2) dini hari. Kapolres mengatakan saat ini T sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penggelapan motor milik Alfian, Yamaha X-Ride BE 3359 OE dan Motor milik Nirwan Yamaha Mio nopol BE 4724 EI. "Saat ini, T sudah kami tahan di Mapolres Lampung Selatan dan sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ujarnya. Pihaknya sudah merekomendasikan Brigpol T yang merupakan anggota Satuan Bhayangkaran (Sabara) Polres Lampung Selatan ke Polda Lampung untuk Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PPTDH). "Kita akui, T memang kerap berulah dan kerap melanggar disiplin kerja. Makanya jauh sebelum ini, sudah kami rekomendasikan untuk PPTDH," jelasnya. Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi mata Mumun (27) menjelaskan, aksi amuk masa terhadap T, bermula saat tersangka melintas di depan Alfian (alias) Ateng. Lantaran kesal motornya yang dipinjam T selama satu minggu tidak dikembalikan, Ateng meneriaki T sebagai maling. Warga yang mendengar teriakan itu, langsung menghajar T hingga babak belur, selanjutnya menyerahkan tersangka ke Mapolres Lampung Selatan. "Ya, karena dikira maling puluhan warga langsung menghajar T. Karena warga tahunya T itu anggota kepolisian yang sudah dipecat," jelasnya. (*/jno)