BKSDA Sumbar: Sulit Prediksi Populasi Harimau Sumatera

id BKSDA Sumbar: Sulit Prediksi Populasi Harimau Sumatera

Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat sulit untuk memprediksi jumlah dari populasi harimau Sumatera, namun demikian diyakini keberadaannya di kawasan hutan provinsi tersebut masih ada. Wakil Komandan Satuan Tugas BKSDA Sumbar Zulmi Gusrul di Padang, Jumat, mengatakan, diakui hingga saat ini sulit untuk mendeteksi berapa jumlah harimau Sumatera yang ada dikawasan hutan provinsi Sumbar, namun yang pasti saat ini populasinnya masih ada. "Kita memang saat ini tidak mengetahui jumlah pasti populasi harimau Sumatera yang ada dikawasan hutan Sumbar, namun dari pemantauan kamera pengintai atau yang kita sebut camera trap yang diletakan di beberapa lokasi di kabupaten dan kota masih ada jejak harimau yang dilindungi tersebut," kata Zulmi. Dia menambahkan, untuk pemantauan populasi harimau Sumatera tersebut, sejak awal 2012 telah dipasang enam kamera pengintai yang diletakan di kawasan hutan Kabupaten Pariaman dan Kota Padang. BKSDA Sumbar saat ini untuk data yang ada terkait harimau Sumatera masih mengandalkan data pada tahun 2006. Populasinya pada tahun tersebut diperkirakan mencapai 300 ekor. Pemantauan yang hanya mengandalkan kamera pengintai tersebut, juga menurut BKSDA Sumbar juga disebabkan kurangnya jumlah personel polisi kehutanan yang ada. Saat ini untuk 19 kabupaten dan kota di provinsi itu, hanya ada 40 orang. Sehubungan dengan itu, untuk tetap menjaga jumlah populasi harimau Sumatera agar tidak punah, pihak BKSDA Sumbar terus melakukan kampanye perlindungan satwa tersebut, salah satunya untuk menghindari konflik manusia dan satwa itu. "Faktor penyebab tertinggi laju penurunan populasi satwa ini, meski sulit dideteksi berapa jumlah yang masih tersisa sekarang, salah satunya pertumbuhan penduduk dan laju pembangunan, yang menyebabkan konflik antara manusia dengan harimau meningkat dari tahun ke tahun, dimana setidaknya lebih dari 600 kejadian konflik terjadi dalam kurun 10 tahun terakhir," ujarnya. Zulmi menambahkan, untuk menjaga populasi satwa tersebut, BKSDA juga mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan harimau Sumatera dan atau bagian tubuhnya baik dalam keadaan hidup maupun mati adalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sementara itu, terkait bukti masih adanya populasi harimau Sumatera di provinsi itu, yakni pada 2 Februari 2012. Camera trap yang dipasang di hutan pendidikan, penelitian biologi Universitas Andalas, Kota Padang, berhasil mengabadikan bagian belakang badan seekor harimau Sumatera jantan dewasa. (*/eko/wij)