Komnas PT Desak Legislator Larang Iklan Rokok

id Komnas PT Desak Legislator Larang Iklan Rokok

Jakarta, (Antara) - Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Tulus Abadi mendesak DPR untuk melarang total segala bentuk iklan rokok di tingkat nasional, menyusul beberapa pemerintah daerah yang sudah memberlakukan aturan tersebut "Indonesia satu-satunya negara yang masih dibanjiri iklan rokok. Di negara lain sudah tidak ada iklan rokok," kata Tulus Abadi pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin. Tulus membandingkan rokok dengan minuman keras yang merupakan barang legal tetapi dibatasi peredarannya dengan cukai dan berbagai aturan. Pemerintah telah melakukan pembatasan terhadap penjualan dan melarang iklan minuman keras. "Rokok sama-sama barang kena cukai karena peredarannya harus dibatasi. Namun, dibandingkan minuman keras, rokok mendapat keistimewaan. Rokok dijual bebas, bahkan bisa ketengan (per batang, Red) dan diiklankan," tuturnya. Tulus mengatakan cukai terhadap barang tertentu bukan bertujuan untuk menambah pemasukan negara, tetapi untuk membatasi peredaran barang tersebut. Penasihat Komnas PT Kartono Muhammad mengatakan filosofi cukai bukanlah pendapatan negara. Undang-Undang tentang Cukai menyebutkan cukai dikenakan pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif. "Filosofi cukai adalah untuk melindungi masyarakat, bukan mencari pendapatan," ujarnya. Pada RDPU tersebut, Komnas PT juga menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR. "Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan. Rombongan Komnas PT dipimpin Ketua Umum dr Prijo Sidipratomo bertemu dengan Komisi IX yang dipimpin politisi Partai Demokrat Dede Yusuf. RDPU tersebut juga diikuti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Hakim mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan. "Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya. (*/jno)