Ketua Pansus: Pansus Tatib DPRD Bukittinggi Mulai Bekerja

id Ketua Pansus: Pansus Tatib DPRD Bukittinggi Mulai Bekerja

Bukittinggi, (Antara) - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Bukittinggi periode 2014-2019 yang sudah terbentuk minggu lalu mulai bekerja.

Pansus yang beranggotakan sebanyak 16 anggota dari berbagai fraksi di DPRD Bukittinggi mulai membahas materi pansus di gedung utama sidang, Selasa (19/8) mulai pagi sampai sore.

Ketua Pansus Tatib DPRD Bukittinggi M. Nur Idris menerangkan, pembahasan tatib diberikan waktu oleh pimpinan sementara selama satu bulan. Adapun materi tatib yang akan dibahas tentang kedudukan, susunan tugas, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban serta kode etik, sanksi dan larangan serta alat kelengkapan dewan.

Disamping M. Nur Idris sebagai ketua, Pansus beranggotakan antara lain; Fauzan Havis, Jusra Adek, Edison, Asri Bakar, Deddy Moeis, Rusdi Nurman, Yontrimansyah, Rismaidi, Dedi Patria, Ibu Asis, Arnis, Andre Kresna, Zulius Rajo Alam. Pansus didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara Trismon dan herman Sofiyan.

"Pansus diberikan waktu satu bulan dan hari ini sudah memulai membicarakan teknis pembahasan dan materi tatib. Tadi sudah dibahas empat BAB dari dua puluh BAB yang rencana diselesaikan oleh Pansus," ujarnya usai meminpin rapat Pansus.

Lebih lanjut politisi PAN ini menerangkan, setelah pembahasan materi tatib selesai akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibicarakan dalam rapat gabungan semua anggota DPRD Bukittinggi.

"Tadi tahapan-tahapan kerja sudah disepakati oleh anggota Pansus dan kalau tidak ada halangan awal september tatib sudah bisa rampung dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD," terang Nur Idris.

M. Nur Idris menerangkan dasar hukum materi tatib merujuk kepada UU MD3 baru yakni UU No 17/2014 sebagai pengganti UU No. 27/2009 tentang MD3 yang lama. Pansus juga berpegang kepada PP 16/2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

"Anggota Pansus sudah sepakat bahwa pembuatan tatib sekarang ini berpedoman kepada UU 17/2014 tentang MD3 dan PP 16/2010. Jika dikemudian hari ada petunjuk lain akan dilakukan perubahan kembali," terangnya.

Dalam menyusun alat kelengkapan berupa kedudukan dan susunan pimpinan, banmus, banggar, balegda, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain. Pansus masih tetap mempedomani aturan lama berupa PP 16/2010 dan UU No. 17/2014 tentang MD3. Lalu, untuk memperdalam materi tatib, tidak tertutup kemungkinan pansus akan melakukan konsultasi kepada Gubernur dan Kemendagri.

"Secara subtansi dalam UU MD3 baru tidak ada perubahan untuk susunan dan kedudukan alat kelengkapan DPRD Kota/Kabupaten Kalau nanti hasil konsultasi ada beberapa perubahan nanti DPRD sepakat akan menyesuaikan atau merubah lagi," ujarnya.

Percepatan pembahasan tatib ini dilakukan Pansus untuk percepatan pembentukan pimpinan defenitif dan penyusunan alat kelengkapan dewan. Kalau tatib cepat disahkan maka otomatis alat kelengkapan segera terbentuk.

"Pimpinan defenitif harus segera terbentuk karena pimpinan defenitiflah yang bertugas memfasilitasi terbentuknya alat kelengkapan dewan. Kalau semua alat kelengkapan dewan terbentuk secara efektif semua pekerjaan dewan akan berjalan dengan baik," terang mantan Ketua Komisi A DPRD Bukittinggi 2009-2014 ini.

Ia menambahkan, bahwa pekerjaan dewan yang mendesak saat ini adalah penyusunan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. "Kalau alat kelengkapan dewan berupa banggar belum terbentuk bagaimana membahas APBD. Sementara aturan menyebutkan bahwa pembahasan APBD dilakukan oleh Banggar DPRD bersama wali kota," katanya. ****