Catatan Penetapan DPT Pemilu 2014

id Catatan Penetapan DPT Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 pada Senin (4/11).

KPU menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 33 provinsi, 497 kabupaten/ kota, 6.980 kecamatan, 81.034 Desa/ Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan untuk pemilih luar negeri KPU menetapkan DPT sebanyak 2.010.280 pemilih di 130 negara dengan 873 TPS.

Penetapan DPT telah tertunda sebanyak dua kali. Menurut rencana tahapan awal, KPU seharusnya menetapkan DPT pada 13 September 2013 lalu, namun ditunda hingga 23 Oktober 2013. Rapat pleno KPU pada 23 Oktober pun memutuskan untuk kembali menundanya. Hingga pada akhirnya ditetapkan dan diumumkan pada 4 November 2013.

Penundaan penetapan DPT disebabkan permasalahan tidak validnya data pemilih yang ada namun persoalan itu hingga saat ini masih bermasalah.

Permasalahan itu adalah masih adanya 10,4 juta pemilih yang masih bermasalah pada nomor induk kependudukan (NIK) sementara di sisi lain, NIK merupakan syarat yang diwajibkan Undang-undang No. 8 Tahun 2012, bagi warga untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2014.

Permasalahan kisruh data pemilih berawal dari ketidak akuratan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU.

KPU menemukan terdapat 14,1 juta warga yang usianya berkisar antara 10-20 tahun dan 0,03 persen di antaranya adalah penduduk berusia 10 tahun ke bawah yang masuk dalam DP4. Belum lagi dengan warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari 190 juta pemilih yang terdaftar dalam DP4, sekitar 44 juta di antaranya masih menggunakan KTP manual.

Untuk menyelesaikan permasalahan NIK, KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan NIK, karena hal ini menjadi kewenangan dari kemendagri. Pihak Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman mengakui adanya kelemahan dalam penyusunan DP4.

Pernyataan Irman itu dikarenakan pendataan sebagian pemilih masih menggunakan metode pencatatan manual. Seharusnya disini Kemendagri merupakan lembaga yang ikut bertanggung jawab terhadap kisruh DPT ini.

Bercermin pada Pemilu 2009

Bercermin dari pemilu 2009, permasalahan DPT disebabkan karena lemahnya cakupan, kemutahiran, dan akurasi pada data pemilih. Sehingga menyebabkan banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dan adanya pemilih siluman.

Menurut data Kemitraan (2011) jumlah pemilih tidak terdaftar dan pemilih siluman di pemilu 2009 diperkirakan jumlahnya sekitar 31 juta pemilih. Pemilih siluman sendiri yaitu nama pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah lama pindah, warga negara yang belum berhak memilih, pemilih yang juga terdaftar di dua atau lebih daerah lain, dan pemilih yang kemudian bekerja sebagai anggota TNI/ Polri belum dihapus dari DPT.

Melihat penyelenggaran pemilu 2009, seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi KPU, Bawaslu dan juga Kemendagri. Lemahnya cakupan data, kemutahiran data, dan akurasi data menyebabkan banyak permasalahan pada data pemilih. Permasalahan inilah yang disinyalir akan memunculkan potensi adanya pemilih fiktif di Pemilu 2014

Selamatkan Hak Konstitusional Rakyat

Menyikapi jumlah 10,4 juta pemilih yang masih bermasalah pada NIK, keputusan rapat pleno KPU menyatakan tetap memasukkannya dalam DPT. KPU beralasan, hal ini dilakukan untuk melindungi hak konstitusional dari 10,4 juta pemilih yang tidak memiliki NIK namun memenuhi syarat sebagai pemilihdan lembaga itu akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan NIK, karena hal ini menjadi kewenangan dari kemendagri.

Keputusan KPU yang memasukkan data 10,4 juta pemilih dalam DPT dengan alasan ingin melindungi hak rakyat perlu diapresiasi. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 21 yang menyatakan bahwa: "Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum, dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan bersuara".

Selanjutnya dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 25 dinyatakan setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk; memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala, yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan setara, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.

Bunyi kedua pasal tersebut merupakan sebuah pengakuan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemilihan umum yang demokratis. Pemilu yang demokratis akan mencerminkan sebuah kedaulatan rakyat dan legitimasi bagi sebuah pemerintahan yang terpilih.

Dengan perkataan lain, pemilu adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan yang lahir melalui pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari rakyat, menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat.

Selamatkan Pemilu 2014

Permasalahan DPT merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu 2014. Pengalaman Pemilu 2009 dapat menjadi pelajaran yaitu lemahnya profesionalitas dan integritas dari penyelenggara pemilu memunculkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusi rakyat hingga menyebabkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

Karena itu, dengan mempertimbangkan waktu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, maka KPU perlu melakukan beberapa langkah-langkah tepat dalam rangka menyelamatkan Pemilu 2014.

&nb