pertambangan
Kabupaten Pasaman merupakan satu dari sedikit daerah di Sumatera Barat
yang sangat kaya akan potensi tambang. Daerah ini memiliki beragam jenis
sumber daya alam tersebut. Mulai dari bijih besi, logam dasar, timah
hitam, emas, batubara dan lain sebagainya.
Tingginya minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pasaman,
membuat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral merasa perlu membuat aturan main yang jelas sehingga diharapkan
sektor tersebut selain bisa meningkatkan pendapatan daerah, juga bisa
memperbaiki taraf hidup masyarakat. Diantara regulasi yang dibuat
pemerintah adalah :
I.Penyelidikan Umum
Regulasi ini memberikan izin bagi calon investor untuk menyelidiki
potensi pertambangan yang ada. Selama tahun 2008, regulasi ini telah
diberikan kepada :
1. PT Andalas Basindo Natura (Padang) dengan izin No :
188.45/970/BUP-PAS/2007 di daerah Rao untuk jenis tambang bijih besi.
2. PT. Andalas Mangani Perkasa (Padang), 188.45/839/BUP-PAS/2007, Rao,
bijih besi
3.PT Tubmas (Pekanbaru)188.45/832/BUP-PAS/2007, Rao Utara, timah hitam
4. PT.Trisakti Persada (Pekanbaru)188.45/833/BUP-PAS/2008, Mapat Tunggul,
logam dasar.
5.PT.Tubmas (Pekanbaru)188.45/837/BUP-PAS/2008, Tigo Nagari, bijih besi
6.PT.Mehad Inter Buana (Jakarta)188.45/836/BUP-PAS/2008, Rao Utara, logam
dasar.
7.PT.Bima Madya Utama (Pekanbaru)188.45/857/BUP-PAS/2008, Mapat Tunggul,
batubara.
II.Perpanjangan Penyelidikan Umum
Regulasi ini diberikan kepada perusahaan yang telah mengantongi izin
penyelidikan umum namun merasa perlu untuk memperpanjangnya. Untuk tahun
2008 perusahaan yang diberikan perpanjangan ini adalah :
8.PT.Nusa Palapa Mineral (Jakarta)188.45/211/BUP-PAS/2008, Duo Koto, Rao
Rao Selatan, emas.
III.Eksploitasi
Fase ini hanya diperbolehkan kepada investor atau perusahaan yang telah
siap untuk melakukan penambangan. Untuk tahun 2008 yang diberikan izin
eksploitasi adalah :
9.PT.Indomineral. RS (Jakarta)188.45/13/BUP-PAS/2007, Panti, logam dasar
10.PT.Dempo Multi Mineral (Padang)188.45/10/BUP-PAS/2007, Tigo Nagari,
bijih besi.
11.PT.Dempo Maju Cemerlang (Padang)188.45/9/BUP-PAS/2007, Lbk Sikaping,
bijih besi.
12.PT.Sumber Mineral Bersama (Padang)188.45/320/BUP-PAS/2007, Tigo
Nagari, bijih besi.
13.PT.Mranti Mas Pratama 188.45/3014/BUP-PAS/2007, Rao Utara, timah hitam
14.PT.Anugrah Batu Hirang (Jakarta)188.45/429/BUP-PAS/2007, Lbk Sikaping,
emas.
15.PT.Bima Estetika Tangguh (Jakarta)188.45/426/BUP-PAS/2007, Rao Utara,
logam dasar.
16.PT.Aneka Tambang (Jakarta) 188.45/813/BUP-PAS/2007, Bonjol, emas.
17.PT.Bina Bakti Pertiwi 188.45/962/BUP-PAS/2007, Panti, timah hitam
18.PT.Persada Indotambang (Padang)188.45/1978/BUP-PAS/2007, Bonjol, logam
dasar.
19.PT.Persada Indotambang (Padang) 188.45/1979/BUP-PAS/2007, Lubuk
Sikaping, logam dasar.
20.PT.Persada Indotambang (Padang) 188.45/1985/BUP-PAS/2007, Lubuk
Sikaping, logam dasar.
21.PT.Kurnia Mandiri Sentosa (Padang) 188.45/973/BUP-PAS/2008, Rao Utara,
timah hitam.
22.PT.Usaha Ketapang Mandiri (Padang) 188.45/972/BUP-PAS/2008, Rao Utara,
batubara.
23.PT.Pasaman Alam Lestari (Pasaman) 188.45/744/BUP-PAS/2008, Rao, timah
hitam.
24.PT.Anugrah Batu Hirang (Jakarta) 188.45/834/BUP-PAS/2008, Duo Koto,
bijih besi.
25.PT.Tubmas (Pekanbaru) 188.45/835/BUP-PAS/2008, Rao Utara, timah hitam.
IV.Eksploitasi
Regulasi ini adalah izin penambangan. Selama tahun 2008, perusahaan yang
mendapatkannya adalah :
26.PT.Mranti Mas Pratama (Padang) 188.45/749/BUP-PAS/2007, Rao Utara,
timah hitam.