pertambangan

id pertambangan

Kabupaten Pasaman merupakan satu dari sedikit daerah di Sumatera Barat yang sangat kaya akan potensi tambang. Daerah ini memiliki beragam jenis sumber daya alam tersebut. Mulai dari bijih besi, logam dasar, timah hitam, emas, batubara dan lain sebagainya. Tingginya minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pasaman, membuat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merasa perlu membuat aturan main yang jelas sehingga diharapkan sektor tersebut selain bisa meningkatkan pendapatan daerah, juga bisa memperbaiki taraf hidup masyarakat. Diantara regulasi yang dibuat pemerintah adalah : I.Penyelidikan Umum Regulasi ini memberikan izin bagi calon investor untuk menyelidiki potensi pertambangan yang ada. Selama tahun 2008, regulasi ini telah diberikan kepada : 1. PT Andalas Basindo Natura (Padang) dengan izin No : 188.45/970/BUP-PAS/2007 di daerah Rao untuk jenis tambang bijih besi. 2. PT. Andalas Mangani Perkasa (Padang), 188.45/839/BUP-PAS/2007, Rao, bijih besi 3.PT Tubmas (Pekanbaru)188.45/832/BUP-PAS/2007, Rao Utara, timah hitam 4. PT.Trisakti Persada (Pekanbaru)188.45/833/BUP-PAS/2008, Mapat Tunggul, logam dasar. 5.PT.Tubmas (Pekanbaru)188.45/837/BUP-PAS/2008, Tigo Nagari, bijih besi 6.PT.Mehad Inter Buana (Jakarta)188.45/836/BUP-PAS/2008, Rao Utara, logam dasar. 7.PT.Bima Madya Utama (Pekanbaru)188.45/857/BUP-PAS/2008, Mapat Tunggul, batubara. II.Perpanjangan Penyelidikan Umum Regulasi ini diberikan kepada perusahaan yang telah mengantongi izin penyelidikan umum namun merasa perlu untuk memperpanjangnya. Untuk tahun 2008 perusahaan yang diberikan perpanjangan ini adalah : 8.PT.Nusa Palapa Mineral (Jakarta)188.45/211/BUP-PAS/2008, Duo Koto, Rao Rao Selatan, emas. III.Eksploitasi Fase ini hanya diperbolehkan kepada investor atau perusahaan yang telah siap untuk melakukan penambangan. Untuk tahun 2008 yang diberikan izin eksploitasi adalah : 9.PT.Indomineral. RS (Jakarta)188.45/13/BUP-PAS/2007, Panti, logam dasar 10.PT.Dempo Multi Mineral (Padang)188.45/10/BUP-PAS/2007, Tigo Nagari, bijih besi. 11.PT.Dempo Maju Cemerlang (Padang)188.45/9/BUP-PAS/2007, Lbk Sikaping, bijih besi. 12.PT.Sumber Mineral Bersama (Padang)188.45/320/BUP-PAS/2007, Tigo Nagari, bijih besi. 13.PT.Mranti Mas Pratama 188.45/3014/BUP-PAS/2007, Rao Utara, timah hitam 14.PT.Anugrah Batu Hirang (Jakarta)188.45/429/BUP-PAS/2007, Lbk Sikaping, emas. 15.PT.Bima Estetika Tangguh (Jakarta)188.45/426/BUP-PAS/2007, Rao Utara, logam dasar. 16.PT.Aneka Tambang (Jakarta) 188.45/813/BUP-PAS/2007, Bonjol, emas. 17.PT.Bina Bakti Pertiwi 188.45/962/BUP-PAS/2007, Panti, timah hitam 18.PT.Persada Indotambang (Padang)188.45/1978/BUP-PAS/2007, Bonjol, logam dasar. 19.PT.Persada Indotambang (Padang) 188.45/1979/BUP-PAS/2007, Lubuk Sikaping, logam dasar. 20.PT.Persada Indotambang (Padang) 188.45/1985/BUP-PAS/2007, Lubuk Sikaping, logam dasar. 21.PT.Kurnia Mandiri Sentosa (Padang) 188.45/973/BUP-PAS/2008, Rao Utara, timah hitam. 22.PT.Usaha Ketapang Mandiri (Padang) 188.45/972/BUP-PAS/2008, Rao Utara, batubara. 23.PT.Pasaman Alam Lestari (Pasaman) 188.45/744/BUP-PAS/2008, Rao, timah hitam. 24.PT.Anugrah Batu Hirang (Jakarta) 188.45/834/BUP-PAS/2008, Duo Koto, bijih besi. 25.PT.Tubmas (Pekanbaru) 188.45/835/BUP-PAS/2008, Rao Utara, timah hitam. IV.Eksploitasi Regulasi ini adalah izin penambangan. Selama tahun 2008, perusahaan yang mendapatkannya adalah : 26.PT.Mranti Mas Pratama (Padang) 188.45/749/BUP-PAS/2007, Rao Utara, timah hitam.