Pengadilan Perikanan Belum Terima Berkas Nakhoda Asing

id Pengadilan Perikanan Belum Terima Berkas Nakhoda Asing

Ambon, (Antara) - Pengadilan Perikanan pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon belum menerima pelimpahan berkas perkara nakhoda kapal pengangkut ikan asing berbendera Panama MV Hai Fa, yang tertangkap di perairan Papua pada Desember 2014. "Belum ada pelimpahan berkas perkara kapal pengangkut ikan asing ke pengadilan perikanan," kata Humas PN setempat, Ahmad Buchori di Ambon, Senin. MV Hai Fa yang dinakhodai Zhu Nian Le dan ABK berjumlah 23 orang berkebangsaan Tiongok ini ditangkap pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan Papua. Menurut Ahmad, bila berkas perkaranya telah dilimpahkan maka Pegadilan Perikanan pada Kantor PN Ambon sudah siap menangani proses persidangan atas perkara dimaksud. "Kita sudah memiliki dua hakim karir perikanan ditambah hakim adhoc yang diangkat Mahkamah Agung pascaperesmian pengadilan perikanan Ambon, Manokwari serta Sorong oleh Ketua MA dan dihadiri Menteri Kelatan dan Perikanan," katanya. Sehingga Pengadilan Perikanan Ambon sudah siap menerima pelimpahan berkas perkara khusus periknan dari penyidik TNI Angkatan Laut maupun PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dan mengadili para tersangkanya. MV Hai Fa kedapatan memuat muat ikan milik PT Avona Mina Lestari sebanyak 800.658 kilogram dan udang 100.044 kilogram sehingga jumlah totalnya mencapai 900.702 kilogram, namun kapal berbendera Panama ini tidak laik operasi. Kapal berbobot mati 4.306 GT yang ditangkap akhir Desember 2014 ini juga telah melanggar pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor PER.30/MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap. Sebab mereka kedapatan telah melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasional (SLO) dengan total hasil muatan berupa ikan dan udang beku sebanyak 900.702 kilogram yang berada dalam palka kapal. (*/jno)