BPK: Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

id BPK: Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Padang, (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan laporan keuangan pemerintah daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian bukan jaminan instansi tersebut bebas dari kasus korupsi. "Jika pemerintah daerah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan berarti bebas korupsi, karena yang diperiksa adalah kewajaran penyajian laporan keuangan, keterbukaan anggaran hingga keberadaan barang dan jasa yang dibeli," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Betty Ratna Nuraeny di Padang, Rabu. Menurut Betty, jika ada kepala daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian kemudian menjadi tersangka korupsi, bisa jadi perbuatan tersebut dilakukan sebelum atau sesudah pemeriksaan BPK sehingga lolos dari temuan. Dalam melakukan pemeriksaan BPK hanya mengambil sampel, dapat saja kasus korupsi yang terjadi dilakukan setelah pemeriksaan selesai atau tidak masuk sampel yang diperiksa, kata dia. Namun, katanya, selama ini opini yang berkembang di masyarakat jika pemerintah daerah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian maka dianggap bersih. Pada satu sisi mungkin dapat dibenarkan dan boleh menjadi kebanggaan daerah, namun ia menegaskan itu adalah logika yang keliru. Pada bagian lain ia menjelaskan secara umum laporan keuangan pemerintah daerah di Sumatera Barat semakin baik ditandakan dengan sedikitnya temuan yang ada. "Yang masih sering menjadi temuan adalah soal ketidakjelasan aset daerah karena tidak ada surat kepemilikan yang sah," kata dia. Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan keuangan daerah 2013, dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat sebanyak 13 daerah memperoleh opini wajar dengan pengecualian, dan hanya dua daerah yang memperoleh WTP yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Provinsi Sumatera Barat. Sementara, lima daerah lainnya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan ( WTP DPP). (*/sun)