Polres Pasaman Barat akan Tindak Tegas Penimbun BBM

id Polres Pasaman Barat akan Tindak Tegas Penimbun BBM

Simpang Ampek, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak. "Jika tertangkap akan kami proses dan aturan penimbunan BBM ini sudah jelas bisa dikenakan pidana," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat melalui Kepala Satuan (Kasat) Intelkam, AKP Muzhendra, Minggu. Ia mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan terhadap semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang rencana kenaikan BBM oleh pemerintah. "Pemantauan langsung terus kami lakukan di semua SPBU. Ada yang berpakain dinas dan ada yang berpakaian preman," tegasnya. Kasat Intelkam AKP Muzhendra menambahkan pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku penimbum BBM. Selain itu, pihaknya juga memantau warga yang membeli menggunakan jerigen. "Bagi pemilik SPBU jangan coba-coba bermain menjual BBM kepada masyarakat menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Pihak SPBU hanya boleh menjual BBM kepada masyarakat yang ada membawa surat rekomendasi dari instansi terkait,"tegasnya. Ia menegaskan bagi pelaku yang menimbun BBM diancam Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM. "Meskipun demikian, kami akan tetap mengawasi semua SPBU yang ada menjelang kenaikan BBM. Laporan masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memantau jika ada indikasi penimbunan BBM,"harapnya. Pantauan di lapangan stok BBM pada enam SPBU di Pasaman Barat hingga saat ini masih lancar. Tidak ada antrean kendaraan di SPBU karena distribusi BBM masih lancar. SPBU Kinali, SPBU Sariak, SPBU Batang Toman, SPBU Batang Lingkin, SPBU Ujung Gading, dan SPBU Aia Balam tidak ada antrean kendaraan panjang. (*/sun)