Gubernur: Sumbar Tidak Ikuti Perubahan Nomenklatur Kementerian

id Gubernur: Sumbar Tidak Ikuti Perubahan Nomenklatur Kementerian

Gubernur: Sumbar Tidak Ikuti Perubahan Nomenklatur Kementerian

Irwan Prayitno

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak akan merubah nomenklatur institusi di jajarannya mengikuti nomenklatur Kementerian Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla, karena nomenklatur yang ada telah sesuai dengan kebutuhan daerah. "Kita sudah pelajari dengan asisten dan SKPD terkait nomenklatur kabinet kerja ini dan kesimpulannya kita tetap akan menggunakan nomenklatur yang telah ada di Provinsi Sumbar," kata Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno di Padang, Rabu. Menurut dia, nomenklatur yang tidak sama antara pusat dan daerah itu tidak akan berpengaruh terhadap kinerja di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. "Jadi dua SKPD di Provinsi bisa saja tergabung dalam satu Kementerian di pusat. Itu tidak persoalan," kata Irwan. Persoalan bantuan dari Kementerian untuk daerah, menurut Gubernur juga tidak akan terhambat dengan perbedaan nomenklatur tersebut. Dia mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabinet Kerja, digabung sementara di Sumbar akan tetap ada dua SKPD-nya masing-masing Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Sedangkan Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Barat akan memiliki dua induk di pusat karena pada Kabinet Kerja, Kementerian Transmigrasi dipisah dengan Kementerian tenaga kerja. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Pemprov Sumbar juga akan memiliki dua induk kementerian di pusat. Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumbar, Onzu Krisno di Padang mengatakan, nomenklatur organisasi perangkat daerah bisa berbeda dengan nomenklatur Kementerian di pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Tahun 2014 ini menurut dia, ada sejumlah institusi yang berubah nomenklatur sesuai Perda No.10 dan Nomor 11 Tahun 2014. (**/mko)