MKH Pecat Hakim Nelson karena Tolak Hukuman

id MKH Pecat Hakim Nelson karena Tolak Hukuman

Jakarta, (Antara) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang karena menolak dimutasikan sebagai hakim nonpalu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi Jambi. "Menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Imron Anwari saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu. Dalam memutus itu, Hakim Agung Imron didampingi anggota MKH lainnya, yakni Hakim Agung Burhanudin Dahlan, Hakim Agung Irfan Fachrudin, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, dan Komisioner KY Ibrahim. MKH menilai Nelson terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH, khususnya prinsip bertanggung jawab, berperilaku rendah hati, dan berdisiplin tinggi. Sanksi itu sama dengan rekomendasi sanksi MA melalui PT Jambi pada 14 Maret 2013 yang mengusulkan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun gara-gara Nelson menolak mutasi ke PT Jambi sebagai hakim nonpalu selama setahun. Majelis berkesimpulan bahwa Nelson Sitanggang menolak sanksi nonpalu itu dan dia mengajukan peninjauan kembali dengan alasan keamanan dan keselamatan diri serta keluarga. "Tetapi, pengajuan itu ditolak Bawas MA dan memerintahkan kembali agar hakim terlapor melaksanakan hukuman disiplin tersebut, tetapi tetap tidak mau melaksanakan," kata Imron saat membacakan pertimbangan keputusan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya, terbukti hakim terlapor dengan sengaja tidak melaksanakan hukuman disiplin tersebut. Buktinya, sejak 11 April 2013 hingga saat ini, tidak pernah masuk kerja di PN Jambi dan hakim nonpalu di PT Jambi, tanpa alasan yang jelas dan sah. Dalam pembelaannya, Nelson mengaku bahwa dirinya tidak mau melaksanakan hukuman tersebut karena permasalahan pribadi dengan Wakil Ketua PT Jambi. Dia juga merasa tertekan dan emosi sehingga dirinya mengalami stroke dua kali pada Mei 2013 dan Desember 2013. Nelson yang sudah bertugas selama 26 tahun itu, memohon kepada majelis untuk memberikan kesempatan kedua. Usai pembacaan putusan, Imron mengingatkan hakim terlapor agar berurusan dengan Sekretaris MKH untuk memproses administrasinya sebagai pelaksanaan keputusan tersebut. Saat dimintai tanggapan, Nelson enggan berkomentar apapun dan langsung bergegas keluar ruang sidang. (*/jno)