Kamenag Pasaman Barat Berlakukan Nikah Gratis

id Kamenag Pasaman Barat Berlakukan Nikah Gratis

Simpang Ampek, (Antara) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat memberlakukan nikah gratis bagi warga yang sudah cukup umur. "Nikah gratis ini hanya berlaku saat jam dinas. Sedangkan saat hari libur tidak gratis," kata Kepala Kamenag Pasaman Barat Abdel Hag di Simpang Ampek, Selasa. Ia mengatakan berlakunya nikah gratis ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 dan adanya Surat Edaran Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI Nomor : Sj/DJ.II/HW.01/3327/2014 tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Ia menyebutkan dalam surat edaran itu tertuang nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Nikah di luar KUA atau di luar jam dinas dikenakan tarif sebesar Rp600.000. Ia menjelaskan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan yang terkena bencana tidak akan dipungut bayaran dengan melampirkan surat keterangan dari jorong dan kenagarian setempat. "Biaya ini berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014 lalu dan telah diterapkan diseluruh jajaran Kamenag Pasaman Barat," ujarnya. Pihaknya saat ini telah menindaklanjutinya dengan mengirim surat edaran kepada Kepala KUA se-Pasaman Barat terkait biaya nikah yang baru sesuai surat edaran Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI. Namun untuk tugas selanjutnya diserahkan kepada Kepala KUA dan jajarannnya di wilayah kerja Kemenag Pasaman Barat untuk menyosialisasikan ke masyarakat di wilayah kerja mereka masing-masing. Ia menegaskan untuk memastikan pembayaran biaya nikah sesuai dengan PP tersebut maka pembayaran dilakukan langsung ke rekening Kementerian Agama pusat. Utuk pemberian honor bagi petugas KUA dilakukan oleh pihak Kantor Kemenag di daerah masing-masing. Nominal honor yang akan diterima petugas bersangkutan diatur sesuai dengan jarak tempuh dari KUA ke lokasi berdasarkan petunjuk teknis dari Dirjen. Peraturan Pemerintah diberlakukan mengingat banyak warga yang menikah di luar jam kerja atau hari libur dan harus dilayani. Walaupun lokasinya sangat jauh bahkan sulit ditempuh terutama di daerah terisolir. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang pengaturan biaya pencatatan nikah di KUA dicabut dan diganti dengan PP yang baru disesuaikan dengan biaya operasional petugas KUA. "Mudah-mudahan keberadaan PP tersebut akan membantu perbaikan sistem kerja di KUA. Lebih berintegritas dan membantu masyarakat di kalangan ekonomi bawah," harapnya. (*/alt)